BNN Bongkar Jaringan Narkotika Terselubung di Liquid Vape

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika dalam bentuk cartridge liquid vape dan sachet minuman energi yang berhasil disita oleh tim gabungan.

Barang bukti narkotika dalam bentuk cartridge liquid vape dan sachet minuman energi yang berhasil disita oleh tim gabungan.

Jakarta, Targetlink.id – 6 Januari 2026,  BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyamarkan narkoba di liquid vape dan sachet minuman energi. Pengungkapan di lakukan saat Operasi Nataru di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menunjukkan sindikat narkoba terus berinovasi agar sulit terdeteksi.

Dua penumpang asal Malaysia, HHS dan DM, di temukan membawa narkotika jenis MDMA dan Ethomidate. Dari pengembangan kasus, petugas menangkap PS alias S dan HSN, pengendali lapangan jaringan ini. Tiga tersangka lain kini masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk dua WN China yang berperan sebagai koki dan pemodal.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK

Apartemen di Jakarta di jadikan lokasi peracikan, di mana narkotika di campur minyak nikotin dan cairan perasa sebelum dijadikan liquid vape. Petugas juga menemukan gudang di Pademangan, Jakarta Utara, berisi puluhan cartridge narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, dan peralatan peracikan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Digerebek Bea Cukai

Liquid vape di edarkan dengan merek Love Ind, menyasar generasi muda dan pengguna vape di tempat hiburan malam. Harga per cartridge antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Dengan satu cartridge di konsumsi 3–5 orang, pengungkapan ini di yakini menyelamatkan ribuan generasi muda dari paparan narkotika sintetis.

Baca Juga :  Messi Tunjukkan Kepemimpinan ‘Menular’, Inter Miami Bangkit dan Tumbangkan Orlando

Para tersangka di jerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati. BNN, Bea dan Cukai, serta Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda Indonesia.(Lya)

Baca Juga: Sidang Chromebook Soroti Kewenangan Staf Khusus Nadiem

 

Editor : Liya

Sumber Berita : Humas BNN

Berita Terkait

Kerajinan Sungai Penuh Bidik Pasar Nasional, Sri Kartini Alfin Dorong Perajin Terus Berinovasi
Rahmat Erwin Abdullah Sabet Emas Asian Games 2026 di Cabang Olahraga Angkat Besi, Pecahkan 2 Rekor Dunia
Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni
Indonesia Menang 2-0, Ini Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru
Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September? Ini Klarifikasi Pertamina dan ESDM
Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum
Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis
Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:49 WIB

Kerajinan Sungai Penuh Bidik Pasar Nasional, Sri Kartini Alfin Dorong Perajin Terus Berinovasi

Sabtu, 26 September 2026 - 19:21 WIB

Rahmat Erwin Abdullah Sabet Emas Asian Games 2026 di Cabang Olahraga Angkat Besi, Pecahkan 2 Rekor Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 16:03 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni

Jumat, 25 September 2026 - 11:07 WIB

Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September? Ini Klarifikasi Pertamina dan ESDM

Jumat, 25 September 2026 - 10:40 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum

Berita Terbaru