TargetLink.id – Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan tetap berhak melakukan peliputan meski belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Penegasan ini di sampaikan dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan UKW bersama insan pers daerah.
Perwakilan Dewan Pers menjelaskan, sertifikasi UKW merupakan langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab wartawan. Namun, sertifikat tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk melarang jurnalis tetap berhak melakukan peliputan di lapangan.
“UKW adalah bentuk pembinaan dan peningkatan kualitas wartawan, bukan alat pembatas. Wartawan yang belum UKW tetap sah menjalankan tugas jurnalistik selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tegas perwakilan Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengimbau lembaga pemerintahan dan aparat penegak hukum agar menghormati kebebasan pers serta mendukung wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran.(Ly)