Kerinci, Targetlink.id – Camat Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Indra Hermawan, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang di sampaikan oleh Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I.
Merasa nama baik, kehormatan, dan integritasnya di rugikan akibat tuduhan tersebut, Indra Hermawan memilih menempuh jalur hukum. Ia menyampaikan bahwa pada Rabu (8/7/2026), dirinya secara resmi telah melaporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Ketua LSM Tamperak melalui sejumlah media menyampaikan dugaan adanya pungutan sebesar Rp1.150.000 kepada masing-masing kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh untuk kegiatan Pelatihan Anti Korupsi yang di gelar di Kantor Camat Depati Tujuh. Dari 19 kepala desa, dana yang di sebut-sebut terkumpul di perkirakan mencapai Rp21,85 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, LSM Tamperak juga menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp100.000 kepada sekitar 200 perangkat desa yang di kaitkan dengan pendataan usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Camat Depati Tujuh juga di kaitkan dengan dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Menanggapi tudingan tersebut, Indra Hermawan dengan tegas membantah seluruh dugaan yang di alamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang di tuduhkan dan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu di minta oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
“Tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pungutan seperti yang di sampaikan. Saya siap memberikan keterangan dan mengikuti seluruh proses apabila di butuhkan oleh aparat penegak hukum,” tegas Indra.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa kegiatan Pelatihan Anti Korupsi memang di laksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Namun, penyelenggara kegiatan tersebut adalah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Depati Tujuh, sementara pihak kecamatan hanya memfasilitasi penggunaan tempat dan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penghimpunan dana kegiatan.
Sementara itu, terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Indra menegaskan bahwa pelaksanaannya telah selesai dan sertifikat tanah telah di serahkan kepada masyarakat pada 3 Februari 2026 di Kantor Desa Semumu oleh pihak ATR/BPN.
Menurutnya, berbagai tuduhan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, ia berharap laporan yang telah di sampaikan kepada Polres Kerinci dapat di proses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain itu, Indra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pemuatan berita ini merupakan hak jawab dari Camat Depati Tujuh atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan liar. Hak jawab ini di sampaikan sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan jurnalistik, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(Red)
Baca Juga: Wako Alfin Apresiasi Minker-JS Gelar Sunatan Massal ke-13, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat
Editor : Liya









