Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Dugaan Pungli, Laporkan Balik Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan menyampaikan klarifikasi atas tudingan dugaan pungli dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik.

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan menyampaikan klarifikasi atas tudingan dugaan pungli dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik.

Kerinci, Targetlink.id – Camat Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Indra Hermawan, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang di sampaikan oleh Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I.

Merasa nama baik, kehormatan, dan integritasnya di rugikan akibat tuduhan tersebut, Indra Hermawan memilih menempuh jalur hukum. Ia menyampaikan bahwa pada Rabu (8/7/2026), dirinya secara resmi telah melaporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ketua LSM Tamperak melalui sejumlah media menyampaikan dugaan adanya pungutan sebesar Rp1.150.000 kepada masing-masing kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh untuk kegiatan Pelatihan Anti Korupsi yang di gelar di Kantor Camat Depati Tujuh. Dari 19 kepala desa, dana yang di sebut-sebut terkumpul di perkirakan mencapai Rp21,85 juta.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, LSM Tamperak juga menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp100.000 kepada sekitar 200 perangkat desa yang di kaitkan dengan pendataan usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Camat Depati Tujuh juga di kaitkan dengan dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Masjid Al Falah, Wako Alfin Dampingi Gubernur Al Haris Pererat Silaturahmi

Menanggapi tudingan tersebut, Indra Hermawan dengan tegas membantah seluruh dugaan yang di alamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang di tuduhkan dan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu di minta oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pungutan seperti yang di sampaikan. Saya siap memberikan keterangan dan mengikuti seluruh proses apabila di butuhkan oleh aparat penegak hukum,” tegas Indra.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa kegiatan Pelatihan Anti Korupsi memang di laksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Namun, penyelenggara kegiatan tersebut adalah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Depati Tujuh, sementara pihak kecamatan hanya memfasilitasi penggunaan tempat dan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penghimpunan dana kegiatan.

Sementara itu, terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Indra menegaskan bahwa pelaksanaannya telah selesai dan sertifikat tanah telah di serahkan kepada masyarakat pada 3 Februari 2026 di Kantor Desa Semumu oleh pihak ATR/BPN.

Baca Juga :  Hari Pertama Sekolah Penuh Makna, SMP Negeri 8 Sungai Penuh Laksanakan GAMAS dan MPLS Ramah 2026

Menurutnya, berbagai tuduhan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, ia berharap laporan yang telah di sampaikan kepada Polres Kerinci dapat di proses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain itu, Indra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Baca JugaSunatan Massal ke-13 MINKER Layani 250 Anak, Bukti Kepedulian Perantau untuk Kerinci dan Sungai Penuh

Pemuatan berita ini merupakan hak jawab dari Camat Depati Tujuh atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan liar. Hak jawab ini di sampaikan sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan jurnalistik, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(Red)

Baca JugaWako Alfin Apresiasi Minker-JS Gelar Sunatan Massal ke-13, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat

Editor : Liya

Berita Terkait

Gabungan LSM Siapkan Aksi Jilid III, Desak SPPG Bermasalah di Tutup
SMPN 13 Kerinci Wakili Kabupaten Kerinci di Adiwiyata Nasional 2026, Siap Jadi Ikon Sekolah Peduli Lingkungan
HUT RI ke-81, Kepala SMP Negeri 18 Kerinci Ajak Generasi Muda Terus Berkarya dan Berprestasi
Inspektur Inspektorat Kerinci Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Program MBG di Kerinci Disorot, Koalisi LSM Tuntut Evaluasi Total SPPG Jembatan Merah
Babinsa Kodim 0417/Kerinci Temukan Mobil Tangki BBM Non Subsidi Tergelincir di Bahu Jalan , Diduga Angkut Solar Tanpa Dokumen Resmi
Aksi Damai Warga Tiga Desa di PLTA Kerinci Berlangsung Tertib, PT KMH Sampaikan Klarifikasi Soal Tuntutan Lahan
Kades Tanjung Syam Lisna Sari Resmi Menikah, Momen Bahagia yang Diringi Doa dan Harapan Masyarakat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Gabungan LSM Siapkan Aksi Jilid III, Desak SPPG Bermasalah di Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:18 WIB

SMPN 13 Kerinci Wakili Kabupaten Kerinci di Adiwiyata Nasional 2026, Siap Jadi Ikon Sekolah Peduli Lingkungan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:30 WIB

HUT RI ke-81, Kepala SMP Negeri 18 Kerinci Ajak Generasi Muda Terus Berkarya dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Program MBG di Kerinci Disorot, Koalisi LSM Tuntut Evaluasi Total SPPG Jembatan Merah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:20 WIB

Babinsa Kodim 0417/Kerinci Temukan Mobil Tangki BBM Non Subsidi Tergelincir di Bahu Jalan , Diduga Angkut Solar Tanpa Dokumen Resmi

Berita Terbaru