Sungai Penuh,Targetlink.id – 23 Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas penyampaian aspirasi yang di lakukan secara damai oleh sejumlah elemen masyarakat di halaman Kantor Imigrasi Kerinci pada Selasa (23/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kerinci melalui Kasi Intel Dakim, Ihsan Yusuf, menegaskan bahwa kritik, masukan, dan pengawasan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi berbagai tuntutan yang di sampaikan terkait dugaan pungutan liar, praktik percaloan, dugaan manipulasi data, serta evaluasi pelayanan pengurusan paspor, Kantor Imigrasi Kerinci menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan keimigrasian di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip integritas, profesionalitas, dan transparansi. Apabila di temukan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh oknum, kami tidak akan mentoleransi dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ihsan Yusuf.
Kantor Imigrasi Kerinci juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan dengan menyertakan data, bukti, dan informasi yang dapat di pertanggungjawabkan agar dapat di lakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Selain itu, pihak Imigrasi secara konsisten melakukan pengawasan internal, evaluasi berkala, serta penguatan sistem pelayanan guna mencegah terjadinya praktik percaloan maupun pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.
Terkait mekanisme dan persyaratan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor, Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim), Dimas Ramadhan, saat di wawancarai media menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan permohonan paspor secara mandiri atau online melalui aplikasi resmi M-Paspor dengan melengkapi persyaratan yang telah di tentukan.
“Pemohon di wajibkan menyiapkan dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau dokumen lain yang memuat data identitas diri. Seluruh dokumen tersebut harus di pastikan sesuai dan valid untuk mempermudah proses verifikasi,” jelas Dimas Ramadhan.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen Keimigrasian (Intelkim), Stensi Anggoro, menegaskan bahwa setiap pemohon tetap wajib mengikuti tahapan pemeriksaan administrasi dan wawancara sebagai bagian dari prosedur standar pelayanan keimigrasian.
“Petugas akan melakukan verifikasi dan wawancara untuk memastikan kesesuaian data, tujuan pembuatan paspor, serta keabsahan dokumen yang di sampaikan oleh pemohon. Kami mengimbau masyarakat agar mengurus paspor secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang tidak memiliki kewenangan resmi,” ujar Stensi Anggoro.
Kantor Imigrasi Kerinci juga mengimbau masyarakat agar mengurus paspor melalui jalur resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan data maupun biaya di luar ketentuan yang telah di tetapkan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik. Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang bersih, cepat, mudah, dan terpercaya,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kerinci memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.(Lya)
Editor : Liya









