Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan aturan baru DHE SDA mulai berlaku 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, eksportir wajib merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan aturan baru DHE SDA mulai berlaku 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, eksportir wajib merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Aturan tersebut mewajibkan eksportir merepatriasi atau memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kebijakan tersebut mulai berlaku besok. Menurutnya, eksportir tidak lagi bebas menyimpan devisa hasil ekspor di luar negeri seperti sebelumnya.

Kebijakan ini di terapkan untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah juga ingin memastikan hasil ekspor sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dalam negeri.

Selain wajib masuk ke Indonesia, dana DHE SDA harus di tempatkan pada instrumen yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, dana tersebut tetap dapat di gunakan untuk berbagai kebutuhan usaha, termasuk kegiatan operasional perusahaan.

 

Baca JugaTak Disangka, Limbah Bauksit di Kalbar Simpan Harta Karun Bernilai Jutaan Rupiah per Kilogram

Baca Juga :  Dolar AS Sentuh Rp17.949, Rupiah Kian Tertekan: Harga BBM dan Bahan Pokok Terancam Naik

Pemerintah berharap aturan baru ini mampu meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri. Dengan begitu, ketahanan ekonomi nasional di nilai akan semakin kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib DHE SDA di minta segera menyesuaikan mekanisme pengelolaan devisa mereka agar sesuai dengan ketentuan terbaru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.(Ly)

Baca JugaPensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Editor : Liya

Berita Terkait

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Bukan Sekadar Laga Pembuka! Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar, Misi Pertahankan Gelar Dimulai Besok
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Jejak Sang Jenderal yang Pernah Jaga Pertahanan Indonesia
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
Besok Tanggal Merah! Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Jadi Kesempatan Liburan Bersama Keluarga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20 WIB

Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh

Berita Terbaru