Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah resmi mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Melalui aturan terbaru, fasilitas pajak tersebut kini tidak lagi berlaku untuk seluruh pelaku usaha.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa tarif PPh Final 0,5 persen hanya di berikan kepada kelompok wajib pajak tertentu.
Siapa yang Masih Berhak?
Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, badan usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi menjadi penerima utama fasilitas tersebut dalam skema baru yang di terapkan pemerintah.
Baca Juga: Harga Emas Antam Tiba-Tiba Naik Lagi! Tembus Rp2,799 Juta, Investor Langsung Panik?
Meski begitu, wajib pajak yang masih berada dalam masa pemanfaatan fasilitas berdasarkan aturan sebelumnya tetap dapat menggunakannya hingga masa berlakunya berakhir.
Kenapa Aturan Diubah?
Pemerintah menyebut perubahan ini di lakukan agar insentif pajak lebih tepat sasaran. Selain itu, kebijakan tersebut di harapkan dapat mendorong pelaku usaha yang sudah berkembang untuk beralih ke sistem perpajakan umum.
Karena itu, pelaku usaha di sarankan segera mengecek status wajib pajak dan bentuk badan usahanya. Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran maupun pelaporan pajak.(Ly)
Baca Juga: Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara
Editor : Liya









