Pajak UMKM 0,5% Tak Berlaku Lagi untuk Semua Pelaku Usaha, Ini Aturan Barunya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi mengubah aturan PPh Final UMKM 0,5 persen. Fasilitas pajak ini kini hanya berlaku untuk kelompok wajib pajak tertentu.

Pemerintah resmi mengubah aturan PPh Final UMKM 0,5 persen. Fasilitas pajak ini kini hanya berlaku untuk kelompok wajib pajak tertentu.

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah resmi mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Melalui aturan terbaru, fasilitas pajak tersebut kini tidak lagi berlaku untuk seluruh pelaku usaha.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa tarif PPh Final 0,5 persen hanya di berikan kepada kelompok wajib pajak tertentu.

Siapa yang Masih Berhak?

Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat.

Sementara itu, badan usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi menjadi penerima utama fasilitas tersebut dalam skema baru yang di terapkan pemerintah.

 

Baca JugaHarga Emas Antam Tiba-Tiba Naik Lagi! Tembus Rp2,799 Juta, Investor Langsung Panik?

Meski begitu, wajib pajak yang masih berada dalam masa pemanfaatan fasilitas berdasarkan aturan sebelumnya tetap dapat menggunakannya hingga masa berlakunya berakhir.

Kenapa Aturan Diubah?

Pemerintah menyebut perubahan ini di lakukan agar insentif pajak lebih tepat sasaran. Selain itu, kebijakan tersebut di harapkan dapat mendorong pelaku usaha yang sudah berkembang untuk beralih ke sistem perpajakan umum.

Baca Juga :  PSS Sleman Incar Kemenangan di Kandang Barito Putera, Misi Kokohkan Puncak Klasemen

Karena itu, pelaku usaha di sarankan segera mengecek status wajib pajak dan bentuk badan usahanya. Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran maupun pelaporan pajak.(Ly)

Baca JugaSatgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara

Editor : Liya

Berita Terkait

Mitsubishi Pajero Bangkit Lagi! Sempat Disetop 5 Tahun, Kini Siap Meluncur dengan Wajah Baru
Gaji ke-13 ASN Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat Kepastian? Ini Penjelasannya
Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara
Harga Emas Antam Tiba-Tiba Naik Lagi! Tembus Rp2,799 Juta, Investor Langsung Panik?
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Sorotan, Ini Jadwal Liburnya
“Lansia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, Tema Hari Lansia Nasional 2026 yang Bikin Banyak Orang Tersentuh
Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi
Apakah Benar BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan? Ini Penjelasannya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:15 WIB

Gaji ke-13 ASN Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat Kepastian? Ini Penjelasannya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:46 WIB

Pajak UMKM 0,5% Tak Berlaku Lagi untuk Semua Pelaku Usaha, Ini Aturan Barunya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:16 WIB

Harga Emas Antam Tiba-Tiba Naik Lagi! Tembus Rp2,799 Juta, Investor Langsung Panik?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:45 WIB

Hari Raya Waisak 2026 Jadi Sorotan, Ini Jadwal Liburnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Apa Manfaat Daun Sirsak? Ini 10 Khasiat yang Jarang Diketahui

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:04 WIB