TargetLink.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa SD dan SMP akan menjadi salah satu bahan penilaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kebijakan ini terutama di terapkan pada jalur prestasi akademik sebagai upaya meningkatkan objektivitas seleksi siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa nilai TKA tidak menjadi satu-satunya faktor penentu dalam penerimaan siswa. Nilai tersebut akan di padukan dengan komponen lain seperti nilai rapor serta prestasi akademik yang di miliki oleh calon peserta didik.
Tes Kemampuan Akademik di rancang untuk mengukur kemampuan dasar siswa, khususnya dalam bidang literasi dan numerasi. Materi yang di ujikan umumnya mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika sebagai indikator kemampuan akademik utama siswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Quraish Shihab Ingatkan Perdamaian Tak Boleh Mengorbankan Keadilan
Dalam skema penerimaan siswa baru 2026, pemerintah menetapkan beberapa jalur seleksi, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur prestasi sendiri terbagi menjadi prestasi akademik dan nonakademik yang mencakup berbagai pencapaian siswa di bidang pendidikan maupun kegiatan lainnya.
Pemerintah berharap penerapan hasil TKA dalam proses seleksi SPMB dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih transparan, adil, dan terukur. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran kemampuan akademik siswa secara lebih merata di berbagai daerah Indonesia. (Jn)
Baca Juga: Info Penting: Samsat Kerinci Tutup 18–24 Maret 2026, Ini Penjelasan Kepala Samsat Kerinci









