Resmi Berlaku! PNS dan PPPK Kini Berstatus ASN, Cek Aturan Baru Permendagri 6 Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri 6 Tahun 2026 menetapkan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan resmi.

Permendagri 6 Tahun 2026 menetapkan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan resmi.

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah resmi menerbitkan Permendagri 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan penulisan status pegawai pemerintah dalam dokumen administrasi kependudukan. Dalam aturan ini, PNS dan PPPK kini di tulis sebagai ASN pada kolom pekerjaan di dokumen resmi.

Melalui Permendagri 6 Tahun 2026, pemerintah menyederhanakan istilah status aparatur negara. Jika sebelumnya tertulis Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini status tersebut di tulis dengan satu istilah, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Beras SPHP Kerap Dikeluhkan, Bulog Pastikan Aman

Aturan dalam Permendagri 6 Tahun 2026 berlaku untuk dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Penyederhanaan ini di lakukan agar pencatatan data aparatur negara di sistem administrasi kependudukan menjadi lebih seragam dan mudah di kelola.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaPermendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan

Meski penulisan status berubah, Permendagri 6 Tahun 2026 tidak mengubah sistem kepegawaian yang sudah berlaku. PNS dan PPPK tetap memiliki perbedaan dalam proses pengangkatan, masa kerja, serta hak dan kewajiban sesuai regulasi kepegawaian nasional.

Baca Juga :  7 Jenis Jeruk yang Paling Populer, Segar dan Kaya Vitamin C

Pemerintah berharap Permendagri 6 Tahun 2026 dapat memperkuat integrasi data aparatur negara sekaligus menyederhanakan administrasi kependudukan. Masyarakat dan aparatur pemerintah juga dapat mengunduh dokumen resmi Permendagri tersebut untuk mengetahui isi aturan secara lengkap.(Lya)

Baca JugaKabar Gembira! THR ASN 2026 Cair Lebih Cepat, Anggaran Tembus Rp55 Triliun

Editor : Liya

Berita Terkait

Tanaman Jahe: Jenis, Ciri-ciri, dan Manfaatnya untuk Tubuh
Tanaman Kemangi, Herbal Aromatik yang Baik untuk Tubuh
10 Game Roblox Trending dengan Bonus dan Hadiah Menarik
Jay Idzes Jadi Pemain Termahal Indonesia, Nilai Pasar Tembus Rp230 Miliar
Kurniawan Panggil 3 Pemain Diaspora untuk Timnas U-17, Datang dari Inggris, Australia, dan Selandia Baru
Ramadan 2026: Zakat Fitrah Berapa Rupiah per Orang? Ini Besaran dan Cara Menghitungnya
4 Jenis Kumbang yang Sering Dihindari Manusia, Ada yang Bisa Menyebabkan Iritasi Kulit
Puasa Ramadan 2026 Dimulai Tanggal Ini, Simak Jadwal Lengkap Awal hingga Akhirnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Tanaman Jahe: Jenis, Ciri-ciri, dan Manfaatnya untuk Tubuh

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:43 WIB

Tanaman Kemangi, Herbal Aromatik yang Baik untuk Tubuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:07 WIB

10 Game Roblox Trending dengan Bonus dan Hadiah Menarik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:47 WIB

Resmi Berlaku! PNS dan PPPK Kini Berstatus ASN, Cek Aturan Baru Permendagri 6 Tahun 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:48 WIB

Jay Idzes Jadi Pemain Termahal Indonesia, Nilai Pasar Tembus Rp230 Miliar

Berita Terbaru

Tanaman jahe merupakan rempah herbal yang banyak dimanfaatkan sebagai bumbu masakan dan obat tradisional.

Artikel

Tanaman Jahe: Jenis, Ciri-ciri, dan Manfaatnya untuk Tubuh

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:28 WIB

Daun kemangi segar yang sering dijadikan lalapan dan bahan masakan.

Artikel

Tanaman Kemangi, Herbal Aromatik yang Baik untuk Tubuh

Sabtu, 7 Mar 2026 - 07:43 WIB

Game Roblox populer 6 Maret 2026 dengan kode redeem yang memberikan XP boost, gems, dan item eksklusif

Gadget

10 Game Roblox Trending dengan Bonus dan Hadiah Menarik

Jumat, 6 Mar 2026 - 22:07 WIB