Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah resmi menerbitkan Permendagri 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan penulisan status pegawai pemerintah dalam dokumen administrasi kependudukan. Dalam aturan ini, PNS dan PPPK kini di tulis sebagai ASN pada kolom pekerjaan di dokumen resmi.
Melalui Permendagri 6 Tahun 2026, pemerintah menyederhanakan istilah status aparatur negara. Jika sebelumnya tertulis Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini status tersebut di tulis dengan satu istilah, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan dalam Permendagri 6 Tahun 2026 berlaku untuk dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Penyederhanaan ini di lakukan agar pencatatan data aparatur negara di sistem administrasi kependudukan menjadi lebih seragam dan mudah di kelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan
Meski penulisan status berubah, Permendagri 6 Tahun 2026 tidak mengubah sistem kepegawaian yang sudah berlaku. PNS dan PPPK tetap memiliki perbedaan dalam proses pengangkatan, masa kerja, serta hak dan kewajiban sesuai regulasi kepegawaian nasional.
Pemerintah berharap Permendagri 6 Tahun 2026 dapat memperkuat integrasi data aparatur negara sekaligus menyederhanakan administrasi kependudukan. Masyarakat dan aparatur pemerintah juga dapat mengunduh dokumen resmi Permendagri tersebut untuk mengetahui isi aturan secara lengkap.(Lya)
Baca Juga: Kabar Gembira! THR ASN 2026 Cair Lebih Cepat, Anggaran Tembus Rp55 Triliun
Editor : Liya









