Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Koruptor Harus Dimiskinkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Jakarta, TargetLink.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Ia menilai aturan ini mendesak karena sebagian besar kerugian negara akibat korupsi belum kembali ke kas negara. Bahkan, aset hasil korupsi masih di nikmati pelaku dan kerabatnya.

Gibran menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak iklim investasi. Ia menegaskan setiap rupiah dari pajak rakyat harus di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, negara wajib memiliki instrumen hukum kuat untuk menarik kembali aset yang di curi.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, potensi kerugian dari kasus yang di tangani kejaksaan mencapai Rp310 triliun. Namun, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil di pulihkan. Artinya, lebih dari 90 persen kerugian negara belum kembali.

Baca JugaPresiden Prabowo Resmi Lantik Dua Wakil Menteri 

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset menjadi solusi untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara. Negara berwenang menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang. Aturan ini juga merujuk pada United Nations Convention Against Corruption 2003 yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.

Baca Juga :  Heboh BBM Non-Subsidi Naik 10% Mulai 1 April 2026, Bahlil Akhirnya Buka Suara!

Ia mengakui ada kekhawatiran soal asas praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, pembahasan harus di lakukan transparan dan melibatkan banyak pihak. Gibran mencontohkan negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah menerapkan konsep serupa. Ia berharap RUU ini efektif mengembalikan aset negara sekaligus memberi efek jera kepada pelaku korupsi.(Jn)

Baca JugaWapres Tinjau SRMA Biak untuk Anak Kurang Mampu

Editor : Liya

Berita Terkait

Rupiah Melemah ke Rp17.100, Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Kondisi Sebenarnya Saat Ini
Harga Plastik Melonjak, UMKM Menjerit: Pemerintah Didesak Segera Turun Tangan
Resmi! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia Awal April 2026, Ini Jadwal dan Cara Melihatnya
DJP Online Error di Deadline 31 Maret 2026? Ini Cara Cepat Lapor SPT Tanpa Kendala
BBM Naik 1 April 2026? Ini Klarifikasi Resmi Pertamina dan ESDM yang Wajib Diketahui
Harga Emas Hari Ini 31 Maret 2026 Naik Serentak, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Resmi! 178.981 Siswa Lolos SNBP 2026, Ini Link Cek Pengumuman dan Cara Aksesnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:16 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.100, Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Kondisi Sebenarnya Saat Ini

Selasa, 7 April 2026 - 19:49 WIB

Harga Plastik Melonjak, UMKM Menjerit: Pemerintah Didesak Segera Turun Tangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:55 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:13 WIB

DJP Online Error di Deadline 31 Maret 2026? Ini Cara Cepat Lapor SPT Tanpa Kendala

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:33 WIB

BBM Naik 1 April 2026? Ini Klarifikasi Resmi Pertamina dan ESDM yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru