Presiden Prabowo Cabut Izin 8 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan membahas sanksi terhadap perusahaan perusak lingkungan di Sumatera.

Presiden Prabowo Subianto dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan membahas sanksi terhadap perusahaan perusak lingkungan di Sumatera.

Jakarta, Targetlink.id – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan ini di ambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan hutan yang semakin meluas.

Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan itu di nilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi yang berdampak langsung pada bencana alam.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tengah

Kebijakan ini di umumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Keputusan diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKunjungan ke Inggris, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Strategis Bilateral

Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin di dasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh Satgas PKH. Temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan.

Baca Juga :  Wakapolri Pimpin Pelepasan Bantuan Polri untuk Bencana

Langkah ini juga menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di beberapa daerah di Sumatera Barat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan serta berkelanjutan.(Lya)

Baca JugaPresiden Prabowo Apresiasi Atlet SEA Games Thailand

Editor : Liya

Berita Terkait

Belajar Coin Magic: 14 Trik Sulap Koin yang Mudah dan Menakjubkan untuk Pemula
Jelang Idulfitri 1447 H, Salon Ely Sungai Penuh Kebanjiran Pelanggan, Omzet Meningkat Tajam
Stasiun Malang Jadi Tiga Besar Stasiun Terpadat Saat Mudik Lebaran 2026 di Daop 8
Harga Perak Antam 16 Maret 2026 Jelang Lebaran 1447 H, Cek Daftar Harga Terbarunya
Jelang Lebaran 2026, Harga Emas Perhiasan 16 Maret Turun Tipis, Kesempatan Beli Makin Terbuka
Aturan SIM 2026 Berubah, Pengemudi Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Terbaru
Harga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar
Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:56 WIB

Belajar Coin Magic: 14 Trik Sulap Koin yang Mudah dan Menakjubkan untuk Pemula

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

Stasiun Malang Jadi Tiga Besar Stasiun Terpadat Saat Mudik Lebaran 2026 di Daop 8

Senin, 16 Maret 2026 - 17:06 WIB

Harga Perak Antam 16 Maret 2026 Jelang Lebaran 1447 H, Cek Daftar Harga Terbarunya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:44 WIB

Jelang Lebaran 2026, Harga Emas Perhiasan 16 Maret Turun Tipis, Kesempatan Beli Makin Terbuka

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:38 WIB

Aturan SIM 2026 Berubah, Pengemudi Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Terbaru

Berita Terbaru