Presiden Prabowo Cabut Izin 8 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan membahas sanksi terhadap perusahaan perusak lingkungan di Sumatera.

Presiden Prabowo Subianto dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan membahas sanksi terhadap perusahaan perusak lingkungan di Sumatera.

Jakarta, Targetlink.id – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan ini di ambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan hutan yang semakin meluas.

Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan itu di nilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi yang berdampak langsung pada bencana alam.

Baca Juga :  Cara Cek Bansos PKH Akhir April 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP dan Bisa Dilakukan dari Rumah

Kebijakan ini di umumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Keputusan diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKunjungan ke Inggris, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Strategis Bilateral

Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin di dasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh Satgas PKH. Temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Gelar Rapat, Bahas Ketahanan Pangan Hingga MBG

Langkah ini juga menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di beberapa daerah di Sumatera Barat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan serta berkelanjutan.(Lya)

Baca JugaPresiden Prabowo Apresiasi Atlet SEA Games Thailand

Editor : Liya

Berita Terkait

Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Visual Premium dan Gaming 144Hz
ISA Sebut Pemecatan Ketua PK Golkar Sungai Penuh Inkonstitusional, Peringatkan Ancaman Dualisme Partai
Siskeudes Lumpuh Sepekan di Sungai Penuh, Seluruh Kantor Desa Terganggu, Kerinci Justru Normal
BMKG Ungkap Hujan Deras Masih Mengguyur Indonesia, Ini Prediksi Sampai Kapan
Resmi Harga LPG 5 Mei 2026: 3 Kg Tak Bergerak, 5,5 Kg & 12 Kg Naik di Banyak Daerah
Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah
Lulus S1 di Usia 18 Tahun, Kisah Inspiratif Pato Sayyaf Wisudawan Termuda Undip
BYD Atto 1 Tantang Jaecoo J5 EV, Duel SUV Listrik 2026 yang Bikin Konsumen Galau Pilih
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:54 WIB

Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Visual Premium dan Gaming 144Hz

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WIB

ISA Sebut Pemecatan Ketua PK Golkar Sungai Penuh Inkonstitusional, Peringatkan Ancaman Dualisme Partai

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:02 WIB

Siskeudes Lumpuh Sepekan di Sungai Penuh, Seluruh Kantor Desa Terganggu, Kerinci Justru Normal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:05 WIB

BMKG Ungkap Hujan Deras Masih Mengguyur Indonesia, Ini Prediksi Sampai Kapan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:03 WIB

Resmi Harga LPG 5 Mei 2026: 3 Kg Tak Bergerak, 5,5 Kg & 12 Kg Naik di Banyak Daerah

Berita Terbaru