MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan terkait perlindungan wartawan dan karya jurnalistik di Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan terkait perlindungan wartawan dan karya jurnalistik di Jakarta.

Jakarta, TargetLink.id – 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung di tuntut pidana atau perdata atas karya jurnalistik. Oleh karena itu, kebebasan pers tetap mendapat perlindungan hukum selama karya jurnalistik dibuat sesuai aturan.

Putusan ini di bacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Perkara ini merupakan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang di ajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Baca Juga :  Memperinngati Hari Kartini, Bertujuan Mengenang Pahlawan Emansipasi Wanita

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, ketentuan tersebut tetap di maknai sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kunjungan ke Inggris, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Strategis Bilateral

Selain itu, MK menegaskan setiap sengketa pemberitaan wajib di selesaikan lebih dulu melalui hak jawab dan hak koreksi. Selanjutnya, penyelesaian di lakukan melalui Dewan Pers dan penilaian kode etik jurnalistik sebelum menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Wartawan Diduga Dikeroyok, Kasus Dilaporkan ke Polda Jambi

Salah satu kuasa hukum pemohon, Guntur, menyebut putusan ini memberi kepastian hukum bagi wartawan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa jurnalistik di harapkan lebih adil dan berimbang. Putusan ini juga memperkuat kebebasan pers di Indonesia.( Lya)

Baca Juga: Pendaki Asal Lebong Hilang di Bukit Kaba, Tim Basarnas Lakukan Pencarian

Editor : Liya

Berita Terkait

Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September? Ini Klarifikasi Pertamina dan ESDM
Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum
Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis
Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun
Matchday 1 UEFA Nations League 2026/2027 Resmi Dimulai, Cek Jadwal Lengkapnya
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singapura Jadi Lawan Pertama
Jabatan Fungsional ASN 2026: Cek Jenjang, Angka Kredit dan Syarat Naik Pangkat
Influenza A Jadi Sorotan, Kemenkes Sebut H1N1Pdm09 Paling Banyak Ditemukan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:07 WIB

Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September? Ini Klarifikasi Pertamina dan ESDM

Jumat, 25 September 2026 - 10:40 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum

Kamis, 24 September 2026 - 21:15 WIB

Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis

Rabu, 23 September 2026 - 20:43 WIB

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun

Rabu, 23 September 2026 - 13:51 WIB

Matchday 1 UEFA Nations League 2026/2027 Resmi Dimulai, Cek Jadwal Lengkapnya

Berita Terbaru