KPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Jakarta, Targetlink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut di benarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Langkah ini mempertegas keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

Menurut Budi Prasetyo, penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya. Dengan demikian, status hukum Yaqut resmi naik dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Tiga Jaksa Diduga Lakukan Pemerasan Warga Korea

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 masih terus berlanjut. Meski sudah menetapkan tersangka, KPK menegaskan penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKapolda Lampung Raih Penghargaan Swasembada Pangan 2026

Selain itu, KPK menduga adanya aliran dana dari praktik korupsi kuota haji 2024. Dugaan tersebut berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pemeriksaan. Aliran uang itu di duga berasal dari kuota haji tambahan yang di perjualbelikan antara oknum di Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji.

Baca Juga :  KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe

Oleh karena itu, KPK akan menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara ini. Di sisi lain, KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi proses hukum secara objektif. Penanganan kasus ini di harapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.(Lya)

Baca JugaPolres Sarolangun Bongkar Penyelundupan Ganja Lewat Bus AKAP

Editor : Liya

Sumber Berita : Liputan6

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Berita Terbaru