Polda Metro Jaya Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter sekaligus konten kreator Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dokter sekaligus konten kreator Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Jakarta, Targetlink.id – Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus konten kreator Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang di layangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan status tersangka terhadap Richard Lee di tetapkan oleh penyidik pada 15 Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  DJKA Cek Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Ramadan dan Lebaran 2026

Namun demikian, Reonald belum membeberkan secara detail kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Akan tetapi, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan hingga Rabu, 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKerusakan Hutan Jambi Capai 44.387 Hektare Akibat PETI

Baca Juga :  Budaya Cepat Lupa di Media Sosial, Isu Penting Mudah Tenggelam

Di sisi lain, kepolisian juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi. Pihak kepolisian berencana menghadirkan pelapor dan terlapor dalam agenda mediasi yang di jadwalkan pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Langkah tersebut di lakukan guna mencari penyelesaian terbaik tanpa mengesampingkan proses hukum yang tengah berjalan.(Lya)

Baca JugaKorsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Tapakis

 

Editor : Liya

Berita Terkait

Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat
WFA Jelang Lebaran 2026 Resmi Diterapkan, Pemerintah Atur Mobilitas Mudik Lebih Fleksibel
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Target 100 Ribu Pemudik Berangkat Aman dan Nyaman
ASN Boleh WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Menpan RB Terbitkan Aturan Resmi
Prabowo Pimpin Pertemuan TNI-Polri di Istana, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Nasional
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah
Beckham Siapkan Momen Sejarah: Ronaldo dan Messi Bisa Satu Tim di Inter Miami
Jasa Marga Prediksi 3,6 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Mudik Lebaran 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:33 WIB

Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:03 WIB

WFA Jelang Lebaran 2026 Resmi Diterapkan, Pemerintah Atur Mobilitas Mudik Lebih Fleksibel

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:43 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Target 100 Ribu Pemudik Berangkat Aman dan Nyaman

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:04 WIB

ASN Boleh WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Menpan RB Terbitkan Aturan Resmi

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:36 WIB

Prabowo Pimpin Pertemuan TNI-Polri di Istana, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Nasional

Berita Terbaru