Polda Metro Jaya Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter sekaligus konten kreator Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dokter sekaligus konten kreator Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Jakarta, Targetlink.id – Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus konten kreator Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang di layangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan status tersangka terhadap Richard Lee di tetapkan oleh penyidik pada 15 Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Heboh BBM Non-Subsidi Naik 10% Mulai 1 April 2026, Bahlil Akhirnya Buka Suara!

Namun demikian, Reonald belum membeberkan secara detail kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Akan tetapi, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan hingga Rabu, 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKerusakan Hutan Jambi Capai 44.387 Hektare Akibat PETI

Baca Juga :  Indonesia Cetak rekor Pencapaian Produksi Beras Tertinggi di Kawasan ASEAN

Di sisi lain, kepolisian juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi. Pihak kepolisian berencana menghadirkan pelapor dan terlapor dalam agenda mediasi yang di jadwalkan pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Langkah tersebut di lakukan guna mencari penyelesaian terbaik tanpa mengesampingkan proses hukum yang tengah berjalan.(Lya)

Baca JugaKorsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Tapakis

 

Editor : Liya

Berita Terkait

Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah
Heboh Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Awal dan Lakukan Penanganan Cepat
Logistik Makin Efisien! Kereta Api Jadi Kunci Dongkrak Daya Saing Ekonomi Nasional
Reshuffle Kabinet Prabowo April 2026: 6 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Resmi Menikah Hari Ini! El Rumi dan Syifa Hadju Gelar Akad Mewah, Ini Fakta Lengkapnya
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026! Gresik Phonska Tumbang di Final Sengit
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:09 WIB

Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:12 WIB

Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Heboh Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Awal dan Lakukan Penanganan Cepat

Senin, 27 April 2026 - 22:29 WIB

Logistik Makin Efisien! Kereta Api Jadi Kunci Dongkrak Daya Saing Ekonomi Nasional

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo April 2026: 6 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru