Polda Metro Jaya Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter sekaligus konten kreator Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dokter sekaligus konten kreator Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Jakarta, Targetlink.id – Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus konten kreator Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang di layangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan status tersangka terhadap Richard Lee di tetapkan oleh penyidik pada 15 Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  12 Orang Tersangka Provokator Penjarahan Ruma Uya Kuya

Namun demikian, Reonald belum membeberkan secara detail kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Akan tetapi, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan hingga Rabu, 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kerusakan Hutan Jambi Capai 44.387 Hektare Akibat PETI

Baca Juga :  Praja IPDN Jadi Garda Pemulihan Aceh Tamiang

Di sisi lain, kepolisian juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi. Pihak kepolisian berencana menghadirkan pelapor dan terlapor dalam agenda mediasi yang di jadwalkan pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Langkah tersebut di lakukan guna mencari penyelesaian terbaik tanpa mengesampingkan proses hukum yang tengah berjalan.(Lya)

Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Tapakis

 

Editor : Liya

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni
Indonesia Menang 2-0, Ini Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru
Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September? Ini Klarifikasi Pertamina dan ESDM
Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum
Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis
Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun
Matchday 1 UEFA Nations League 2026/2027 Resmi Dimulai, Cek Jadwal Lengkapnya
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singapura Jadi Lawan Pertama
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:03 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni

Sabtu, 26 September 2026 - 15:06 WIB

Indonesia Menang 2-0, Ini Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru

Jumat, 25 September 2026 - 10:40 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum

Kamis, 24 September 2026 - 21:15 WIB

Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis

Rabu, 23 September 2026 - 20:43 WIB

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun

Berita Terbaru