Jakarta, Targetlink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014. Penghentian penyidikan ini telah berlaku sejak 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian di lakukan karena penyidik mengalami kendala dalam memenuhi kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
“Penerbitan SP3 oleh KPK tepat karena alat bukti tidak cukup. Kendalanya pada penghitungan kerugian negara sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Budi, Minggu (28/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, faktor kedaluwarsa perkara juga menjadi pertimbangan. Mengingat kasus bermula sekitar 2009, daluwarsa khususnya pada unsur suap memengaruhi keputusan.
Budi menegaskan SP3 di perlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. “Proses hukum harus profesional dan sesuai aturan,” imbuhnya.
Langkah KPK ini sejalan dengan asas tugas dan kewenangan lembaga antirasuah, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia, sebagaimana diatur Pasal 5 UU No. 19/2019.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Detiknews









