KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers mengenai penghentian penyidikan kasus IUP nikel Konawe Utara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers mengenai penghentian penyidikan kasus IUP nikel Konawe Utara

Jakarta, Targetlink.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014. Penghentian penyidikan ini telah berlaku sejak 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian di lakukan karena penyidik mengalami kendala dalam memenuhi kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Kasus Kouta Haji, HIMPUH Kembalikan Uang ke KPK

“Penerbitan SP3 oleh KPK tepat karena alat bukti tidak cukup. Kendalanya pada penghitungan kerugian negara sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Budi, Minggu (28/12/2025).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, faktor kedaluwarsa perkara juga menjadi pertimbangan. Mengingat kasus bermula sekitar 2009, daluwarsa khususnya pada unsur suap memengaruhi keputusan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Budi menegaskan SP3 di perlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. “Proses hukum harus profesional dan sesuai aturan,” imbuhnya.

Langkah KPK ini sejalan dengan asas tugas dan kewenangan lembaga antirasuah, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia, sebagaimana diatur Pasal 5 UU No. 19/2019.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Detiknews

Berita Terkait

Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Long Weekend dan Daftar Cuti Bersama Resminya
Viral Pesawat Garuda Berputar Lama di Udara India, Ini Penyebab Sebenarnya
Bocoran New Honda Vario 160 2026 Muncul, Desain Makin Sporty dan Futuristik Bikin Heboh
Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Visual Premium dan Gaming 144Hz
ISA Sebut Pemecatan Ketua PK Golkar Sungai Penuh Inkonstitusional, Peringatkan Ancaman Dualisme Partai
Siskeudes Lumpuh Sepekan di Sungai Penuh, Seluruh Kantor Desa Terganggu, Kerinci Justru Normal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:08 WIB

Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Long Weekend dan Daftar Cuti Bersama Resminya

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Viral Pesawat Garuda Berputar Lama di Udara India, Ini Penyebab Sebenarnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:33 WIB

Bocoran New Honda Vario 160 2026 Muncul, Desain Makin Sporty dan Futuristik Bikin Heboh

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:09 WIB

Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:54 WIB

Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Visual Premium dan Gaming 144Hz

Berita Terbaru