Targetlink.id – Tiga jaksa di Banten di duga memeras warga negara Korea Selatan yang terlibat perkara Undang-Undang ITE. Dugaan ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK, dengan kasus di sangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Tersangka jaksa terdiri dari HMK (Kasi Pidana Umum Kejari Tigaraksa), RV (JPU), dan RZ (Kepala Subbagian Kejati Banten). Dua tersangka lain dari pihak swasta, pengacara DF dan penerjemah MS. Uang tunai sekitar Rp941 juta di duga terkait pemerasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan semua tersangka di periksa dan di tahan. Penyidik masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka.
Kejaksaan Agung memastikan tidak melindungi oknum internal bila bukti kuat. Kasus ini juga hasil koordinasi dengan KPK, dengan Kejaksaan mengambil alih penyidikan agar proses hukum transparan dan profesional.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Suara.com










