Lampung, Targetlink.id – Polres Tanggamus menahan FH, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan korupsi Dana Desa Tanggamus, Lampung. Penahanan di lakukan setelah FH mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan ini sebagai upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif. Penangkapan berlangsung pada 13 Desember 2025 di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan anggaran Pekon Atar Lebar tahun 2019–2022. Modus operandi FH adalah mengambil alih pengelolaan dana desa, terutama untuk pekerjaan fisik. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,03 miliar. Dana yang seharusnya di kelola secara transparan justru dicairkan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dalam 10 bulan penyelidikan, penyidik mengamankan dokumen dan laporan audit yang menguatkan dugaan korupsi Dana Desa Tanggamus. Polres Tanggamus juga berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Meski di berikan kesempatan mengembalikan kerugian negara, tersangka tidak menunjukkan itikad baik. Penyidik masih mendalami kemungkinan penggunaan dana untuk aset pribadi dan keterlibatan pihak lain.
FH di jerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar. Kasus ini menjadi peringatan agar pengelolaan dana desa di lakukan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, demi mencegah kerugian masyarakat dan pemerintah daerah.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Humas Polda Lampung










