Batam, Targetlink.id – Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti hampir 2 ton sabu kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/12/2025). Perkara ini tercatat sebagai salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang 2025 dan menarik perhatian publik.
Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas, mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa. Dua terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, memberikan keterangan di persidangan dengan bantuan penerjemah.
Dalam kesaksiannya, kedua terdakwa mengaku hanya menjadi “boneka” dalam operasi besar penyelundupan narkotika tersebut. Mereka menyebut aksi ini di kendalikan oleh seorang pria bernama Jacky Tan, yang hingga kini masih berstatus buronan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya juga bersikeras tidak mengetahui bahwa barang yang mereka bawa adalah sabu. Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan di pertimbangkan majelis hakim dalam proses pembuktian pada sidang-sidang selanjutnya.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : BatamNews









