Sungai Penuh – Targetlink.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, berinisial J, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020–2021.
Dari hasil penyidikan, tersangka di duga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penyalahgunaan dana desa. Selain itu, di temukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang tidak di kembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp942.851.610. Tersangka kini di tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Kejari dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun,” ujar Sukma Jaya Negara.
Sebelumnya, penyidik Kejari melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah pribadi tersangka, serta menyita sejumlah dokumen penting yang kini di jadikan alat bukti.
Dalam penyidikan, 11 orang saksi telah di mintai keterangan dari berbagai unsur. Tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan muncul jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa, demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.(Lya)










