Kesekian Kalinya..!!Gugatan Widya Terkait Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Belum Menghasilkan Keputusan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, TargetLink.id – Kasus sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang sempat menyita perhatian publik kembali mencuat. Robiyatuladdawiyah, atau yang dikenal dengan sapaan Widya, kembali mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dua pihak, yakni Legiman Armando dan Bemi, ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Dalam gugatannya, Widya meminta agar para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tempat yang saat ini dikuasai oleh mereka. Ia mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas objek tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada tergugat.
Sidang telah beberapa kali digelar ini belum menghasilkan keputusan, agenda mediasi pada Kamis, 7 Agustus 2025 di ruang Pengadilan Negeri Sungai Penuh belum menghasilkan kesepakatan dan proses mediasi tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan karena penggugat prinsipal, Widya, tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Geniman SH dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa kliennya menginginkan agar haknya atas tanah tersebut dikembalikan. “Klien kami tidak pernah menjual tanah itu. Kami minta agar objek yang disengketakan segera dikosongkan dan diserahkan kembali kepada yang berhak,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Gegar Alamsyah, SH., menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami bersikap kooperatif dan akan membuktikan di persidangan bahwa objek yang disengketakan tersebut adalah milik tergugat dua, yakni Bemi,” ujar Alamsyah
Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama, yakni mediasi antara kedua belah pihak. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini, yang kembali menjadi sorotan warga Kayu Aro Kerinci dan sekitarnya.(Liya)

Baca Juga :  Polres Kerinci Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan 2026, Siap Tindak Tegas Pelanggaran

Berita Terkait

OJK Jambi Perkuat Akses Keuangan Kerinci, UMKM Didorong Naik Kelas dan Waspada Pinjol Ilegal
SMPN 18 Kerinci Ukir Prestasi Nasional dan Provinsi, Terima Penghargaan dari Bupati Monadi di Hardiknas 2026
Kepala Sekolah Apresiasi Dua Guru SMPN 13 Kerinci Berprestasi di Tingkat Nasional dan Provinsi pada Hardiknas 2026
Ayok Umroh Spesial Awal Musim 1448 H dengan Mudah Bersama Kiswah Tour & Travel, Layanan Mudah Umroh Maqbul
Pendaftaran Siswa Baru Madrasah Aliyah Swasta Desa Koto Rendah Dibuka, Gratis Tahun Ajaran 2026/2027
Penutupan Safari Ramadhan Kerinci, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik di Tengah Konflik Global
Inspektur Kabupaten Kerinci Zufran Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Info Penting: Samsat Kerinci Tutup 18–24 Maret 2026, Ini Penjelasan Kepala Samsat Kerinci
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:18 WIB

OJK Jambi Perkuat Akses Keuangan Kerinci, UMKM Didorong Naik Kelas dan Waspada Pinjol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 21:43 WIB

SMPN 18 Kerinci Ukir Prestasi Nasional dan Provinsi, Terima Penghargaan dari Bupati Monadi di Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kepala Sekolah Apresiasi Dua Guru SMPN 13 Kerinci Berprestasi di Tingkat Nasional dan Provinsi pada Hardiknas 2026

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

Ayok Umroh Spesial Awal Musim 1448 H dengan Mudah Bersama Kiswah Tour & Travel, Layanan Mudah Umroh Maqbul

Selasa, 28 April 2026 - 12:12 WIB

Pendaftaran Siswa Baru Madrasah Aliyah Swasta Desa Koto Rendah Dibuka, Gratis Tahun Ajaran 2026/2027

Berita Terbaru