Polres Kerinci Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Lolo Gedang Bersama Tersangka dan Pemeran Pengganti

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, TargetLink.id – 24 Juli 2025 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pelaku berinisial AKS (Agus Kurnia Saputra), pria berusia 31 tahun, diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan keterangan saksi-saksi. Rekonstruksi kasus ini telah dilaksanakan pada Kamis, 22 Juli 2025, di Mapolres Kerinci dengan menghadirkan tersangka dan pemeran pengganti korban.

Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci Gelar Peringatan Maulid Nabi

Dalam rekonstruksi yang terdiri dari 21 adegan, diketahui bahwa pelaku mengajak korban, seorang wanita berinisial EJ (Elly Jumini), ke lokasi kejadian dengan modus membahas pinjaman uang. Di lokasi tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan oleh pelaku. Tersangka melakukan pemukulan brutal dengan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mencoba menyembunyikan jejak dengan menutupi jasad korban menggunakan kasur, mengambil barang-barang milik korban, lalu membuangnya ke sungai dari atas jembatan. Pelaku kemudian melarikan diri menuju wilayah Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Area Bukit Runcing, Upaya Jaga Kelestarian dan ciptakan Lingkungan Lebih Hijau

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penyelidikan. Kasus ini menjadi peringatan keras atas pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.(Liya)

Berita Terkait

OJK Jambi Perkuat Akses Keuangan Kerinci, UMKM Didorong Naik Kelas dan Waspada Pinjol Ilegal
SMPN 18 Kerinci Ukir Prestasi Nasional dan Provinsi, Terima Penghargaan dari Bupati Monadi di Hardiknas 2026
Kepala Sekolah Apresiasi Dua Guru SMPN 13 Kerinci Berprestasi di Tingkat Nasional dan Provinsi pada Hardiknas 2026
Ayok Umroh Spesial Awal Musim 1448 H dengan Mudah Bersama Kiswah Tour & Travel, Layanan Mudah Umroh Maqbul
Pendaftaran Siswa Baru Madrasah Aliyah Swasta Desa Koto Rendah Dibuka, Gratis Tahun Ajaran 2026/2027
Penutupan Safari Ramadhan Kerinci, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik di Tengah Konflik Global
Inspektur Kabupaten Kerinci Zufran Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Info Penting: Samsat Kerinci Tutup 18–24 Maret 2026, Ini Penjelasan Kepala Samsat Kerinci
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:18 WIB

OJK Jambi Perkuat Akses Keuangan Kerinci, UMKM Didorong Naik Kelas dan Waspada Pinjol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 21:43 WIB

SMPN 18 Kerinci Ukir Prestasi Nasional dan Provinsi, Terima Penghargaan dari Bupati Monadi di Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kepala Sekolah Apresiasi Dua Guru SMPN 13 Kerinci Berprestasi di Tingkat Nasional dan Provinsi pada Hardiknas 2026

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

Ayok Umroh Spesial Awal Musim 1448 H dengan Mudah Bersama Kiswah Tour & Travel, Layanan Mudah Umroh Maqbul

Selasa, 28 April 2026 - 12:12 WIB

Pendaftaran Siswa Baru Madrasah Aliyah Swasta Desa Koto Rendah Dibuka, Gratis Tahun Ajaran 2026/2027

Berita Terbaru