Don Fitri Jaya Tidak Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi, Seluruh Proses Administratif Telah di Penuhi Sesuai Ketentuan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, TargetLink.id –
Beberapa saksi yang telah diperiksa merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, seperti pelaksana atau kontraktor, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), tim teknis, dan anggota kelompok kerja (Pokja).

Namun, menurut tim kuasa hukum Don Fitri Jaya, sejauh ini tidak ada satu pun keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan klien mereka dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).

“Semua kesaksian sejauh ini justru menunjukkan bahwa persoalan yang muncul terkait dengan aspek teknis, yaitu kekurangan volume timbunan dan rumput, bukan menyangkut keputusan atau tanggung jawab Don Fitri Jaya sebagai PA,” jelas tim kuasa hukum dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menambahkan bahwa sejumlah pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan proyek yakni kontraktor, konsultan pengawas, PPK, dan tim teknis telah lebih dahulu divonis dalam perkara ini. Dalam amar putusan para terdakwa tersebut, tidak terdapat satu pun yang menyatakan keterlibatan Don Fitri Jaya.

“Walaupun dalam dakwaan jaksa, nama Pak Don disebut bersama dengan pihak-pihak lain, faktanya dalam putusan hakim tidak dicantumkan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci Tingkatkan Kemampuan Personel Melalui Latorjab Intel dan Lator Aplikasi

Lebih lanjut dijelaskan, setiap perintah pencairan anggaran yang dilakukan oleh Don Fitri Jaya telah mengikuti prosedur yang sah, didasarkan pada laporan pelaksanaan pekerjaan dari kontraktor, tim teknis, PPK, serta konsultan pengawas.

“Seluruh proses administratif telah dipenuhi, dan dasar pencairan sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, dalam sidang, majelis hakim juga secara konsisten menggali validitas prosedur pencairan tersebut, yang dijawab secara jelas dan meyakinkan oleh para saksi,” tambahnya.

Tim hukum juga menilai bahwa jaksa terlalu menggiring perkara ini pada narasi seolah-olah proyek tersebut mengalami kegagalan total (total loss). Padahal, fakta persidangan menunjukkan bahwa proyek tersebut masih berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Yang ditemukan hanya dua item kekurangan volume. Lapangan tersebut bahkan sudah digunakan masyarakat untuk kegiatan panahan, menembak, hingga bermain bola anak-anak. Ini membuktikan proyek tersebut tidak gagal total, dan bahkan sudah memberi manfaat,” jelas mereka.

Selain itu, proyek pembangunan stadion ini diketahui baru memasuki tahap pertama dan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara yang sempat terjadi telah dikembalikan. Bahkan dalam amar putusan Mahkamah Agung, tercatat adanya kelebihan pembayaran.

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Cek Lokasi Penanaman Padi Gogo Di Wilayah Kecamatan Kumun Debai

“Seharusnya tidak ada lagi pihak yang ditarik dalam perkara ini. Semua unsur yang terlibat telah diputus pengadilan dan tidak ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Pak Don Fitri Jaya,” tegas tim kuasa hukum.

Mereka pun berharap penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara objektif dan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.

“Filosofi utama dalam penanganan perkara korupsi adalah pemulihan keuangan negara. Bila kerugian negara telah dikembalikan, maka hal itu harus dipandang sebagai pemulihan. Negara seharusnya tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk proses hukum yang justru menambah beban anggaran,” kata mereka.

“Biaya penuntutan, persidangan, hingga pemeliharaan terdakwa di lembaga pemasyarakatan semuanya ditanggung negara. Jangan sampai proses hukum malah mengakibatkan kerugian baru yang lebih besar dari nilai korupsi itu sendiri,” lanjut mereka.

Mengakhiri keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan tidak terpengaruh opini yang dibangun oleh pihak manapun.

“Kami percaya majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum di persidangan. Untuk itu, kami memohon agar klien kami, Bapak Don Fitri Jaya, dibebaskan dari segala dakwaan,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Proses Pemilihan Ketua STIA NUSA Kota Sungai Penuh Berlangsung Tertib, Penentuan Akhir Menunggu Suara Dari Yayasan
MTsN 1 Sungai Penuh Terima Penghargaan Dari Walikota Sungai Penuh Sebagai Bentuk Apresiasi Ikon Pendidikan Bersih dan Berkarakter
Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Tutup Mata Lakukan Pembiaran terhadap Lampu Traffic Light yang Tak Berfungsi
Mobil Pick Up Bermuatan Kelapa Masuk Jurang di Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan, Dua Tewas di Lokasi
Kepala Desa Sembilan Herman Danus, Apresiasi Kunjungan GOW Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Ketua TP. PKK Sri Kartini Alfin dan Wakil Ketua Marwati Azhar Berikan Sembako dan Kebutuhan Nenek Wakiyah
Ketua Gabungan Organisasi Wanita Sungai Penuh, Marwati Azhar Kunjungi Rumah Salah Satu Pelaku Pengusaha UMKM
Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Marwati Azhar Pimpin Acara Bakti Sosial, Tiga Desa di Kota Sungai Penuh
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Proses Pemilihan Ketua STIA NUSA Kota Sungai Penuh Berlangsung Tertib, Penentuan Akhir Menunggu Suara Dari Yayasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:14 WIB

MTsN 1 Sungai Penuh Terima Penghargaan Dari Walikota Sungai Penuh Sebagai Bentuk Apresiasi Ikon Pendidikan Bersih dan Berkarakter

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Tutup Mata Lakukan Pembiaran terhadap Lampu Traffic Light yang Tak Berfungsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:00 WIB

Mobil Pick Up Bermuatan Kelapa Masuk Jurang di Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan, Dua Tewas di Lokasi

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:34 WIB

Kepala Desa Sembilan Herman Danus, Apresiasi Kunjungan GOW Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru