Jangan Gagal Paham! Soal Putusan Pengadilan Lokasi Tambang Sungai Tuak Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci,TargetLink.id – Kegagalan memahami suatu persoalan menjadi bisa berdampak buruk bagi orang lain, apa lagi persoalan hokum yang gagal dipahami, seperti yang terjadi pada tindaklanjut putusan sidang Pengadilan Tinggi Jambi objek perkara perdata yang terletak di Sungai Tuak Kabupaten Kerinci.
Perlu dipahami bahwa “Gagal paham” berarti tidak mampu memahami atau salah memahami suatu hal, seperti topik berita, pembicaraan, atau informasi yang didapat. Istilah ini sering digunakan ketika seseorang tidak benar-benar mengerti atau mengartikan suatu informasi dengan tepat.
“Gagal paham” menunjukkan kondisi di mana seseorang tidak bisa menangkap makna atau maksud dari sesuatu yang disampaikan atau dibaca.
Agar tidak gagal paham, maka semua informasi yang ada terkait persoalan yang ingin dipahami harus dipelajari terlebih dahulu.
Seperti dalam surat Pengadilan Negeri Sungai Penuh Pemberitahuan Constatering (pencocokan) yang ditujukan kepada Irawadi Uska, S.H, M.H selaku kuasa hukum termohon (Irwandri).
Irawadi Kuasa Hukum termohon mengungkapkan bahwa banyak kegagalan pemahaman dalam kontek penanganan putusan objek pekara Sungai Tuak.
Pertama kata Irawadi, saat pihak pengadilan melakukan Constatering, Constatering itu artinya pencocokan objek perkara, “Constatering bukan eksekusi, eksekusi belum ada dilakukan, sekali lagi itu hanya Constatering” tegas Irawadi.
Kemudian Constatering pihak pengadilan harus menghadirkan kedua belah pihak dan pemilik tanah di empat batas keliling dari objek pekara.
“kita tidak diberi kesempatan untuk hadir” ungkapnya.
Kedua kata Irawadi, dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi objek pekara Sungai Tuak tidak jelas, karena objek pekara dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak ada, sebab objek pekara Sungai Tuak di Kelurahan Siulak Deras Mudik tidak ada, yang ada adalah Desa Siulak Deras Mudik dan Kelurahan Siulak Deras, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kades Siulak Deras Mudik, Kades Kelurahan Siulak Deras dan Camat Gunung Kerinci.
“jadi apa yang mau di cocokkan, objek pekara saja tidak ada” ungkapnya.
Ketiga, batas objek pekara melewati sungai, lantas apakah sungai bisa di eksekusi pencocokan? Katanya.
“Constatering melewati sungai, apa boleh” katanya.
Keempat, yang diperkarakan bukan lahan tambang, tapi objek tanah di Kelurahan Siulak Deras Mudik.
“surat dari Camat dan Kades sudah jelas bahwa tidak ada Kelurahan Siulak Deras Mudik di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci.
Kelima, lahan tambang yang ada di lokasi adalah atas nama PT. Kuarindo, sementara tambang Ramli Umar sudah tidak berlaku lagi, karena izin sudah habis.
Keenam, yang berpekara adalah antara Ramli Umar dan Irwandi, tidak ada hubungan dengan PT. Kuarindo.
PT. Kuarindo memiliki izin resmi dan jangan ada oknum yang menghalangi aktivitas pekerjaan di dalam kawasan PT. Kuarindo, jika ada yang menghalagi atau mengganggu PT. Kuarindo akan menyikapi secara hukum, sesuai aturan yang berlaku.
Ketujuh, pihak Pertanahan dan Pengadilan dalam Constatering seharusnya menghadirkan kedua belah pihak, agar jelas dimana titik batas tanah.
“Parahnya lagi sungai pun menjadi Constatering, anehkan” ungkapnya.
Pesoalan izin Ramli Umar yang sudah habis kata Irawadi, itu benar, tapi yang diperkarakan bukan lokasi tambang, namun yang dipekarakan adalah tanah yang lokasi objek pekaranya juga tidak jelas berdasarkan hasil putusan pengadilan tinggi jambi yakni di lokasi Kelurahan Siulak Deras Mudik.
“mana ada daerah di kerinci yang namanya Kelurahan Siulak Deras Mudik” ungkapnya.
Terkait soal adanya katifitas tambang di lokasi, itu adalah lokasi PT. Kuarindo bukan Ramli Umar, PT. Kuarindo memiliki izin.
“jadi pemahaman terhadap objek pekara ini harus dipahami utuh, jangan sampai gagal paham” ungkapnya. (**)

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Tinjau Lokasi Pembangunan Yon TP di Desa Lempur Hilir

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Lingkungan, Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Pimpin Aksi Green Policing melalui Penanaman Pohon Produktif di Asrama Polres
Sekwan Jondri Ali Angkat Kuliner Tradisional Kopi Telur di Festival Budaya Kerinci 2026, Stan Sekretariat DPRD Raih Terbaik Pertama
Dinas Pendidikan Kerinci Tampil Kreatif di Festival Budaya 2026, Sukses Gelar Lomba Mewarnai dan Raih Juara II Stand Terbaik
Jamal Penta Apresiasi Kesuksesan Festival Budaya Kerinci 2026, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Pelestarian Budaya dan Kebangkitan UMKM
Yamaha CV Sinar Mas Kerinci Turut Meriahkan Festival Budaya Kerinci 2026, Hadirkan Beragam Pilihan Motor dengan DP Mulai Rp2,4 Juta dan Angsuran Rp20 Ribu per Hari
Angkat Kearifan Lokal ke Era Digital, SMAN 4 Kerinci Pamerkan Batik Buah Tutung dan Karya Kreatif Siswa di Festival Budaya Kerinci 2026
Bawa Tradisi Pengangkatan Anak Jantan Anak Betino, Kecamatan Air Hangat Timur Padukan Pelestarian Adat dan Promosi Budaya di Festival Kerinci 2026
Kadis Disperindag Kerinci Yoddizal Ali Dukung Festival Budaya 2026, Promosikan Produk Lokal Unggulan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wujud Kepedulian Lingkungan, Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Pimpin Aksi Green Policing melalui Penanaman Pohon Produktif di Asrama Polres

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Sekwan Jondri Ali Angkat Kuliner Tradisional Kopi Telur di Festival Budaya Kerinci 2026, Stan Sekretariat DPRD Raih Terbaik Pertama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Dinas Pendidikan Kerinci Tampil Kreatif di Festival Budaya 2026, Sukses Gelar Lomba Mewarnai dan Raih Juara II Stand Terbaik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Jamal Penta Apresiasi Kesuksesan Festival Budaya Kerinci 2026, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Pelestarian Budaya dan Kebangkitan UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Yamaha CV Sinar Mas Kerinci Turut Meriahkan Festival Budaya Kerinci 2026, Hadirkan Beragam Pilihan Motor dengan DP Mulai Rp2,4 Juta dan Angsuran Rp20 Ribu per Hari

Berita Terbaru