THR 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Hitung untuk Karyawan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.

Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.

Jakarta, TargetLink.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling di tunggu para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa THR wajib di bayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2026 bagi pekerja beragama Islam.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang mengatur bahwa seluruh pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan. Artinya, karyawan tetap maupun kontrak tetap mendapatkan hak yang sama sesuai masa kerjanya.

Baca Juga :  Apa Sih Keunggulan Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang di terima adalah sebesar satu bulan gaji penuh. Namun bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR di lakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun rumus perhitungannya adalah: masa kerja (bulan) di bagi 12 bulan, kemudian di kalikan satu bulan gaji. Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Maka THR yang di terima adalah 6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Baca Juga: Cari Uang Pecahan untuk THR Lebaran 2026? Ini Daftar Lokasi ATM nya

Baca Juga :  Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi DJP Jelang Lebaran 2026

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR karena merupakan kewajiban yang di atur dalam peraturan ketenagakerjaan. Jika perusahaan terlambat membayar, maka dapat di kenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya kepastian jadwal ini, para pekerja di harapkan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih awal, sementara perusahaan di minta memastikan hak karyawan terpenuhi tepat waktu. (Jn)

Baca Juga: Safari Ramadan di Kumun Mudik, Wako Alfin Serahkan CSR Rp10 Juta

Berita Terkait

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Bukan Sekadar Laga Pembuka! Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar, Misi Pertahankan Gelar Dimulai Besok
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20 WIB

Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Berita Terbaru