Jakarta, TargetLink.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling di tunggu para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa THR wajib di bayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2026 bagi pekerja beragama Islam.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang mengatur bahwa seluruh pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan. Artinya, karyawan tetap maupun kontrak tetap mendapatkan hak yang sama sesuai masa kerjanya.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang di terima adalah sebesar satu bulan gaji penuh. Namun bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR di lakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rumus perhitungannya adalah: masa kerja (bulan) di bagi 12 bulan, kemudian di kalikan satu bulan gaji. Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Maka THR yang di terima adalah 6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Baca Juga: Cari Uang Pecahan untuk THR Lebaran 2026? Ini Daftar Lokasi ATM nya
Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR karena merupakan kewajiban yang di atur dalam peraturan ketenagakerjaan. Jika perusahaan terlambat membayar, maka dapat di kenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, para pekerja di harapkan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih awal, sementara perusahaan di minta memastikan hak karyawan terpenuhi tepat waktu. (Jn)
Baca Juga: Safari Ramadan di Kumun Mudik, Wako Alfin Serahkan CSR Rp10 Juta









