MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan terkait perlindungan wartawan dan karya jurnalistik di Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan terkait perlindungan wartawan dan karya jurnalistik di Jakarta.

Jakarta, TargetLink.id – 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung di tuntut pidana atau perdata atas karya jurnalistik. Oleh karena itu, kebebasan pers tetap mendapat perlindungan hukum selama karya jurnalistik dibuat sesuai aturan.

Putusan ini di bacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Perkara ini merupakan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang di ajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Baca Juga :  Jadwal Bola Malam Ini 31 Januari–1 Februari 2026: Timnas Indonesia vs Irak Jadi Sorotan

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, ketentuan tersebut tetap di maknai sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKunjungan ke Inggris, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Strategis Bilateral

Selain itu, MK menegaskan setiap sengketa pemberitaan wajib di selesaikan lebih dulu melalui hak jawab dan hak koreksi. Selanjutnya, penyelesaian di lakukan melalui Dewan Pers dan penilaian kode etik jurnalistik sebelum menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Menteri Purbaya Sidak Jalur Hijau Pelabuhan Tanjung Priok

Salah satu kuasa hukum pemohon, Guntur, menyebut putusan ini memberi kepastian hukum bagi wartawan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa jurnalistik di harapkan lebih adil dan berimbang. Putusan ini juga memperkuat kebebasan pers di Indonesia.( Lya)

Baca JugaPendaki Asal Lebong Hilang di Bukit Kaba, Tim Basarnas Lakukan Pencarian

Editor : Liya

Berita Terkait

Presiden Prabowo Silaturahmi Ormas Islam di Istana, Bahas Kampung Haji hingga Palestina
Prabowo Segera Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Program Gentengnisasi Nasional
DJKA Cek Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Ramadan dan Lebaran 2026
OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal demi Penuhi Standar Global
Indonesia Raja Nanas Dunia, Produksi Tertinggi Global
Jadwal Bola Malam Ini 31 Januari–1 Februari 2026: Timnas Indonesia vs Irak Jadi Sorotan
Ketua OJK Mahendra Siregar Mengundurkan Diri Usai Gejolak IHSG Pasca Pengumuman MSCI
Panglima TNI Lantik 260 Perwira Karier Progsus 2026, Siap Hadapi Tantangan Global
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:44 WIB

Presiden Prabowo Silaturahmi Ormas Islam di Istana, Bahas Kampung Haji hingga Palestina

Senin, 2 Februari 2026 - 22:07 WIB

Prabowo Segera Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Program Gentengnisasi Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 21:03 WIB

DJKA Cek Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Ramadan dan Lebaran 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:58 WIB

OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal demi Penuhi Standar Global

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:01 WIB

Indonesia Raja Nanas Dunia, Produksi Tertinggi Global

Berita Terbaru

Hamparan cacahan kertas mirip uang terlihat memenuhi TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Bekasi

Warga Heboh, TPS Liar Bekasi Penuh Cacahan Mirip Uang

Rabu, 4 Feb 2026 - 22:12 WIB