Jakarta, TargetLink.id – 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung di tuntut pidana atau perdata atas karya jurnalistik. Oleh karena itu, kebebasan pers tetap mendapat perlindungan hukum selama karya jurnalistik dibuat sesuai aturan.
Putusan ini di bacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Perkara ini merupakan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang di ajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, ketentuan tersebut tetap di maknai sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kunjungan ke Inggris, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Strategis Bilateral
Selain itu, MK menegaskan setiap sengketa pemberitaan wajib di selesaikan lebih dulu melalui hak jawab dan hak koreksi. Selanjutnya, penyelesaian di lakukan melalui Dewan Pers dan penilaian kode etik jurnalistik sebelum menempuh jalur hukum.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Guntur, menyebut putusan ini memberi kepastian hukum bagi wartawan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa jurnalistik di harapkan lebih adil dan berimbang. Putusan ini juga memperkuat kebebasan pers di Indonesia.( Lya)
Baca Juga: Pendaki Asal Lebong Hilang di Bukit Kaba, Tim Basarnas Lakukan Pencarian
Editor : Liya









