Memperinngati Hari Kartini, Bertujuan Mengenang Pahlawan Emansipasi Wanita

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta,TargetLink.id – Setiap tanggal 21 April, diperingati Hari Kartini. Peringatan ini bertujuan mengenang pahlawan emansipasi wanita itu.

Raden Ajeng Kartini (atau R.A. Kartini) lahir di Jepara pada 21 April 1879. Dari keluarga bangsawan. Karena itu, ia bisa sekolah. Masuk Europeesche Lagere School (ELS). Sekolah dasar khusus anak-anak Eropa.

Ia bersekolah hanya sampai usia 12 tahun. Pasalnya, zaman itu, ia terhalang tradisi bahwa perempuan tak boleh sekolah tinggi. Ia pun dipingit.

Tapi Kartini berpikiran jauh. Ia membaca buku serta menulis surat tentang kesetaraan. Tentang pentingnya pendidikan. Juga soal keadilan bagi perempuan.

Pikiran itu menembus dinding rumah pingitan. Bahkan menyeberang benua. Dibaca orang Belanda. Dihimpun menjadi buku.

Buku tersebut dikenal dengan judul “Habis Gelap Terbitlah Terang”.

Kartini akhirnya menikah dengan Bupati Rembang, Raden Adipati Joyodiningrat. Suaminya memberi ruang. Kartini mendirikan sekolah putri. Di Rembang. Tempat itu kini menjadi gedung Pramuka.

Baca Juga :  ASN Boleh WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Menpan RB Terbitkan Aturan Resmi

Usianya pendek. Hanya 25 tahun. Tapi pikirannya panjang. Sampai sekarang.

Tahun 1964, Presiden Soekarno menetapkan 21 April sebagai Hari Kartini lewat Keppres No. 108. Kartini juga dianugerahi gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Setiap tahun, tanggal itu diperingati dengan upacara, lomba pakaian adat, hingga pameran karya perempuan.

Lebih dari itu peringatan ini menyadarkan kembali bahwa perempuan Indonesia pernah diperjuangkan. Kini, giliran lebih muda meneruskan perjuangan itu.(Liya)

Berita Terkait

Influenza A Jadi Sorotan, Kemenkes Sebut H1N1Pdm09 Paling Banyak Ditemukan
Desil Keluarga Berubah, KIP Kuliah Apakah Bisa Dicabut? Simak Penjelasannya
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara
Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi
Apakah Benar BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan? Ini Penjelasannya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:56 WIB

Influenza A Jadi Sorotan, Kemenkes Sebut H1N1Pdm09 Paling Banyak Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 22:12 WIB

Desil Keluarga Berubah, KIP Kuliah Apakah Bisa Dicabut? Simak Penjelasannya

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:18 WIB

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya

Berita Terbaru