Diduga Jual Beli Ruko Tanpa Diketahui Pemilik Yang Sah, Orang Kepercayaan dan Pembeli Berujung Digugat di Pengadilan Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Target link.id – Niat hati ingin menjual ruko miliknya dengan cara yang benar, namun apa daya, kerugian justru yang didapat. Itulah yang dialami Robiyatuladdawiyah (red-Widya) pemilik sah sebuah ruko di lokasi Desa Koto Periang Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tanpa sepengetahuannya, ruko miliknya tiba-tiba telah berpindah tangan secara ilegal. Dugaan kuat mengarah pada orang kepercayaannya sendiri, Legiman Armando, yang dituding telah melakukan jual beli ruko tersebut kepada pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari Widya.

Kronologi perkara ini bermula saat munculnya surat jual beli atas nama Robiyatuladdawiyah selaku penjual dan Bemi Rahmanto sebagai pembeli. Anehnya, surat jual beli itu telah ditandatangani oleh Kepala Desa Koto Periang Kayu Aro, Padahal, Widya menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut apalagi menerima sepeser pun uang dari hasil penjualan.

Di sisi lain, Bemi, yang kini menempati dan menguasai ruko tersebut, mengaku membeli ruko itu langsung dari Armando dan telah menyerahkan uang kepada pria yang selama ini dipercaya Widya untuk mengurus ruko tersebut.
Merasa dirugikan dan menjadi korban perbuatan melawan hukum, Widya melalui kuasa hukumnya, Irawadi Uska, SH., MH., melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

“Hari ini, Selasa 24 Juni 2025, telah dilaksanakan sidang pertama. Kami sudah menghadirkan klien sebagai penggugat. Namun, para tergugat, termasuk turut tergugat, belum hadir,” ungkap Irawadi usai persidangan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk melakukan pemanggilan kedua kepada semua pihak tergugat agar perkara ini bisa berlanjut sesuai ketentuan hukum.
Dalam gugatan tersebut, Irawadi menjelaskan bahwa kliennya, Robiyatuladdawiyah, adalah pemilik sah ruko yang sudah bersertifikat. “Namun tanpa izin, tergugat 1 (Armando) melakukan transaksi jual beli dengan tergugat 2 (Bemi). Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepsek SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru PPPK

Lebih lanjut, pihak penggugat meminta agar majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya dan mengembalikan hak atas ruko tersebut kepada pemilik sahnya.

“Sampai saat ini, ruko masih dikuasai oleh Bemi karena merasa telah membelinya. Padahal klien kami tidak pernah menjual, tidak pernah menandatangani surat apapun, dan tidak pernah menerima uang. Maka gugatan ini kami ajukan sebagai upaya mencari keadilan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Koto Periang Kayu Aro, terutama karena melibatkan Kepala desa dan dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh orang terdekat.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh tergugat dapat hadir guna menyampaikan keterangan dan pembelaannya di hadapan majelis hakim PN Sungai Penuh.

Sementara itu menurut keterangan Widya kepada awak media, sampai kini Armando belum diketahui keberadaannya, seolah hilang ditelan bumi, pihak keluarga pun tidak mengetahui dimana Armando berada. (bersambung)

Berita Terkait

Sosialisasi Akbar, Wagub Jambi Ajak Ribuan Pelajar Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Perangi Radikalisme dan Bullying
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Siap Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
STIE Sakti Alam Kerinci Gelar Wisuda 313 Sarjana Angkatan XXII, Siap Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
60 Balita Ikuti Posyandu Desa Koto Tinggi, Pemdes Perkuat Upaya Cegah Stunting
Sekolah Lansia Tangguh Bukit Tiong Jadi Inspirasi, Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia di Desa Koto Tinggi
Progres Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Capai 60 Persen, Siap Jadi Pusat Ekonomi Modern
Peduli Warga Kurang Mampu, Pemdes Koto Tinggi Cairkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
Pemdes Permanti Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026, Wujud Kepedulian terhadap Warga Kurang Mampu
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Sosialisasi Akbar, Wagub Jambi Ajak Ribuan Pelajar Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Perangi Radikalisme dan Bullying

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:56 WIB

Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Siap Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:26 WIB

STIE Sakti Alam Kerinci Gelar Wisuda 313 Sarjana Angkatan XXII, Siap Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:50 WIB

Sekolah Lansia Tangguh Bukit Tiong Jadi Inspirasi, Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia di Desa Koto Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 20:51 WIB

Progres Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Capai 60 Persen, Siap Jadi Pusat Ekonomi Modern

Berita Terbaru