Kerinci, Targetlink.id – Persoalan legalitas dan dugaan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan ayam di Desa Baru Sungai Tutung, Kabupaten Kerinci, menjadi perhatian serius. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Audiensi tersebut di ikuti LSM FAKTA, LSM Semut Merah, dan LSM GP2M.
Ketiga LSM menyampaikan sejumlah masukan dan sorotan terkait keberadaan peternakan ayam, terutama mengenai aspek legalitas usaha serta pengelolaan lingkungan di sekitar lokasi.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci, audiensi di hadiri Sekretaris Daerah Kerinci Zainal Efendi, S.P., M.Si., Asisten II Atmir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kerinci Neneng Susanti, S.Hut., M.Si., Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Osra Yandi, Kesbangpol, Satpol PP, serta sejumlah unsur terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menerima berbagai masukan dari tiga LSM mengenai aktivitas peternakan ayam. Sorotan tidak hanya menyangkut dokumen dan legalitas usaha, tetapi juga bagaimana aktivitas peternakan tersebut mengelola limbah dan potensi dampak terhadap masyarakat sekitar.
Perwakilan LSM Semut Merah, Irwan, mengatakan pihaknya meminta pemerintah memastikan seluruh aspek kegiatan peternakan berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, pemeriksaan di perlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status usaha dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
“Yang kami harapkan adalah pemerintah benar-benar turun melakukan pengecekan. Legalitasnya harus jelas dan kondisi lingkungan juga harus di lihat secara langsung. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu masyarakat juga mendapatkan kepastian,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, perhatian terhadap persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha. Namun, setiap kegiatan usaha harus tetap memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat, khususnya apabila lokasinya berada tidak jauh dari permukiman.
Sementara itu, Sekda Kerinci Zainal Efendi, S.P., M.Si., menyampaikan bahwa berbagai masukan yang di sampaikan dalam audiensi akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab Kerinci akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan persoalan tersebut dapat di tindaklanjuti berdasarkan data dan kondisi di lapangan.
Asisten II Atmir juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan peternakan tidak hanya berkaitan dengan satu bidang, tetapi juga menyangkut lingkungan, peternakan, perizinan dan ketertiban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kerinci Neneng Susanti, S.Hut., M.Si., memberikan perhatian terhadap aspek pengelolaan lingkungan. Pemeriksaan di lapangan di perlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk pengelolaan limbah, kotoran peternakan, bau maupun potensi gangguan lainnya.
Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kerinci Osra Yandi akan melihat persoalan tersebut dari aspek teknis peternakan. Pemerintah perlu memastikan kegiatan peternakan berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kehadiran Kesbangpol dan Satpol PP dalam audiensi juga menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut. Masing-masing perangkat daerah akan menjalankan tugas sesuai kewenangan apabila nantinya di temukan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Baca Juga: Kerajinan Sungai Penuh Bidik Pasar Nasional, Sri Kartini Alfin Dorong Perajin Terus Berinovasi
Pemkab Kerinci memastikan berbagai sorotan yang di sampaikan LSM akan di verifikasi terlebih dahulu. Pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan, tetapi akan melakukan pengecekan terhadap dokumen legalitas dan kondisi faktual di lapangan.
Audiensi Langkah Awal Mencari Solusi
Audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas persoalan peternakan ayam di Desa Baru Sungai Tutung. Pemerintah di harapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.(Lya)
Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Editor : Liya









