Jakarta, Targetlink.id – Perubahan desil kesejahteraan keluarga menjadi perhatian bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Banyak yang mempertanyakan apakah perubahan posisi desil dapat membuat bantuan pendidikan tersebut di hentikan.
Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa perubahan desil tidak serta-merta membuat KIP Kuliah otomatis di cabut.
Mahasiswa yang masih berstatus sebagai penerima KIP Kuliah aktif tetap mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan. Evaluasi di lakukan secara berkala dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi akademik, ekonomi, dan kondisi penerima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB di Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Pemkot dan TNI
Dengan demikian, perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak langsung menjadi dasar untuk menghentikan bantuan. Data kesejahteraan bersifat dinamis sehingga perubahan posisi desil tetap perlu di lihat dalam proses evaluasi penerima.
PPAPT juga mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk terus memantau informasi resmi dan memastikan data kondisi ekonomi keluarga sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Untuk informasi terkait desil dan pemutakhiran data, penerima KIP Kuliah dapat mengikuti informasi melalui kanal resmi KIP Kuliah dan melakukan pengecekan data sesuai mekanisme yang di tetapkan pemerintah.(Lya)
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Jadi Sorotan Serikat Pekerja
Editor : Liya









