Sungai Penuh, Targetlink.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Densus 88 Antiteror Polri resmi meluncurkan sistem legalitas kotak amal berbasis QR Barcode, Selasa (26/5/2026). Program ini menjadi langkah baru dalam memperkuat pengawasan dan transparansi pengelolaan dana sosial dan keagamaan.
Peluncuran program tersebut di lakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin di dampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah. Kegiatan itu juga hadir unsur Forkopimda, Polres Kerinci, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya.
Melalui sistem QR Barcode, masyarakat dapat memeriksa legalitas kotak amal hanya dengan memindai kode menggunakan telepon genggam. Inovasi ini di harapkan mampu mencegah penyalahgunaan dana donasi sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat saat bersedekah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Wawako Azhar Hamzah Tinjau Kesiapan Salat Idul Adha di Lapangan Merdeka, Pastikan Fasilitas Aman
Wali Kota Alfin mengatakan digitalisasi pengawasan kotak amal merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pengelolaan dana umat yang aman, modern, dan akuntabel. Menurutnya, teknologi digital penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan donasi sosial dan keagamaan.
“Program ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga upaya menjaga transparansi agar dana umat benar-benar digunakan sesuai tujuan sosial dan keagamaan,” ujar Alfin. Pemkot Sungai Penuh berharap program ini mampu menciptakan pengelolaan kotak amal yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. (Liya)
Editor : Joni









