Pajak Mobil & Motor Listrik Tak Lagi Gratis 2026, Ini Aturan Baru yang Bikin Kaget!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak mulai April 2026 sesuai aturan terbaru pemerintah

Kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak mulai April 2026 sesuai aturan terbaru pemerintah

Tatgetlink.id – Kebijakan penting kembali mengguncang industri otomotif nasional. Mulai April 2026, mobil dan motor listrik resmi tidak lagi mendapatkan fasilitas pajak gratis dari pemerintah.

Perubahan ini langsung menarik perhatian publik. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik di kenal sebagai kendaraan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun kini, aturan tersebut resmi di ubah. Pemerintah menetapkan bahwa kendaraan listrik tetap di kenakan pajak, meskipun skemanya di serahkan kepada pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik. Artinya, tarif yang berlaku bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Baca Juga :  Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG 3 Kg, Warga Diminta Tenang Jelang Libur Panjang

Di sisi lain, dasar perhitungan pajak tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan. Menariknya, dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan perlakuan khusus dalam bobot pajak.

Akibatnya, posisi kendaraan listrik kini semakin setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak dalam sistem perpajakan.

Meski begitu, pemerintah tidak sepenuhnya menghapus dukungan. Sebaliknya, pemerintah daerah masih bisa memberikan insentif tambahan, termasuk kemungkinan tarif pajak yang lebih ringan.

Oleh karena itu, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat. Mereka harus mempertimbangkan kebijakan pajak di daerah masing-masing sebelum memutuskan membeli kendaraan.

Selain itu, perubahan ini juga berpotensi memengaruhi harga kepemilikan kendaraan listrik secara keseluruhan. Jika sebelumnya biaya pajak nyaris nol, kini ada kemungkinan biaya tahunan menjadi lebih tinggi.

Baca Juga :  Praja IPDN Jadi Garda Pemulihan Aceh Tamiang

 

Baca JugaCristiano Ronaldo Bawa Al Nassr Menang 4-0 atas Al Wasl, Selangkah ke Semifinal

Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penyesuaian. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan penerimaan daerah tanpa menghentikan pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan.

Ke depan, arah kebijakan ini akan sangat bergantung pada strategi masing-masing daerah. Jika insentif tetap di berikan, maka minat masyarakat terhadap kendaraan listrik diperkirakan tetap tinggi.

Namun jika tidak, bukan tidak mungkin pertumbuhan kendaraan listrik akan melambat.(Lya)

 

Editor : Liya

Berita Terkait

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Bukan Sekadar Laga Pembuka! Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar, Misi Pertahankan Gelar Dimulai Besok
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20 WIB

Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Berita Terbaru