Targetlinki.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan memperkuat reformasi birokrasi dan menciptakan pemerintahan yang lebih profesional.
Aturan tersebut menekankan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Pengangkatan dan promosi jabatan harus berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas pegawai.
Pemerintah ingin memastikan setiap jabatan di isi oleh ASN yang memiliki kemampuan yang baik. Dengan cara ini, kualitas pelayanan publik di harapkan semakin meningkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, aturan baru juga memperkuat sistem penilaian kinerja ASN. Proses pengelolaan pegawai akan di lakukan lebih transparan dan akuntabel.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap birokrasi menjadi lebih bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Reformasi birokrasi juga di harapkan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.(Lya)
Baca Juga: Safari Ramadan di Kumun Mudik, Wako Alfin Serahkan CSR Rp10 Juta
Editor : Liya









