Targetlink.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 6,69 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga awal Maret 2026. Mayoritas laporan tersebut di sampaikan secara online melalui sistem administrasi perpajakan terbaru Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan total laporan yang masuk mencapai 6.691.081 SPT Tahunan. Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak.
Berdasarkan data DJP, sebagian besar laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah lebih dari 5,9 juta SPT. Selain itu, terdapat ratusan ribu laporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan serta laporan dari wajib pajak badan usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: AirAsia Buka Rute Baru Surabaya–Makassar, Akses ke Luwuk, Palu, dan Kendari Kini Lebih Mudah
DJP menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang di rancang untuk meningkatkan layanan digital. Melalui platform ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT, mengakses data perpajakan, serta memanfaatkan berbagai layanan pajak secara lebih cepat dan mudah.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir. Batas pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Pelaporan lebih awal dapat membantu menghindari antrean dan risiko denda keterlambatan.(Lya)
Baca Juga: Banjir Jakarta 8 Maret 2026: Air Capai 1,6 Meter, Warga Terpaksa Sahur di Tengah Genangan
Editor : Liya









