Jakarta, Targetlink.id – Banyak pekerja swasta menanyakan apakah THR karyawan swasta kena pajak menjelang Lebaran 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa THR termasuk penghasilan yang di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
DJP menjelaskan, THR karyawan swasta di anggap sebagai tambahan penghasilan selain gaji bulanan. Karena itu, perusahaan biasanya akan memotong pajak sesuai aturan PPh 21 saat membayarkan THR kepada pekerja.
Meski demikian, tidak semua karyawan menerima THR dengan potongan pajak yang sama. Besaran pajak THR bergantung pada total penghasilan pekerja dalam satu tahun serta status pajak masing-masing karyawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: China Pangkas Target Pertumbuhan Ekonomi 2026 Jadi 4,5–5 Persen, Terendah Sejak 1991
Dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat menanggung pajak karyawan melalui tunjangan pajak. Jika perusahaan menerapkan kebijakan ini, karyawan bisa menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.
Dengan demikian, THR karyawan swasta memang dapat di kenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun juml ah potongan pajak THR bisa berbeda pada setiap pekerja, tergantung penghasilan dan kebijakan perusahaan.(Lya)
Baca Juga: 5 Cara Menikmati Musim Semi di Basel: Kota Cantik di Swiss yang Bikin Wisatawan Jatuh Cinta
Editor : Liya









