Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi DJP Jelang Lebaran 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi amplop berisi uang THR dengan dokumen PPh 21 yang menggambarkan aturan pajak untuk tunjangan hari raya karyawan swasta.

Ilustrasi amplop berisi uang THR dengan dokumen PPh 21 yang menggambarkan aturan pajak untuk tunjangan hari raya karyawan swasta.

Jakarta, Targetlink.id – Banyak pekerja swasta menanyakan apakah THR karyawan swasta kena pajak menjelang Lebaran 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa THR termasuk penghasilan yang di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

DJP menjelaskan, THR karyawan swasta di anggap sebagai tambahan penghasilan selain gaji bulanan. Karena itu, perusahaan biasanya akan memotong pajak sesuai aturan PPh 21 saat membayarkan THR kepada pekerja.

Baca Juga :  Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Tepat Sasaran

Meski demikian, tidak semua karyawan menerima THR dengan potongan pajak yang sama. Besaran pajak THR bergantung pada total penghasilan pekerja dalam satu tahun serta status pajak masing-masing karyawan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaChina Pangkas Target Pertumbuhan Ekonomi 2026 Jadi 4,5–5 Persen, Terendah Sejak 1991

Dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat menanggung pajak karyawan melalui tunjangan pajak. Jika perusahaan menerapkan kebijakan ini, karyawan bisa menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.

Baca Juga :  Saham BBCA dan BBRI Cs Tiba-Tiba Ambruk, Investor Dibuat Panik! Ini Penyebabnya

Dengan demikian, THR karyawan swasta memang dapat di kenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun juml ah potongan pajak THR bisa berbeda pada setiap pekerja, tergantung penghasilan dan kebijakan perusahaan.(Lya)

Baca Juga5 Cara Menikmati Musim Semi di Basel: Kota Cantik di Swiss yang Bikin Wisatawan Jatuh Cinta

Editor : Liya

Berita Terkait

BLT April 2026 Cair atau Tidak? Begini Cara Cek Status Penerima dan Arti Desil Bansos
Harga LPG Non-Subsidi Melonjak Tajam, Ancaman Migrasi ke Gas 3 Kg Makin Nyata
Pajak Mobil & Motor Listrik Tak Lagi Gratis 2026, Ini Aturan Baru yang Bikin Kaget!
Arema FC Bungkam Persis 2-0, Gabriel Silva Borong Dua Gol Penentu
Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Tepat Sasaran
Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Lagi, Dolar AS Perkasa dan Risiko Dalam Negeri Membebani
Matahari Tiba-Tiba Ganti Nama, Emiten Ritel Ini Tetap Bagi Dividen ke Investor
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WIB

BLT April 2026 Cair atau Tidak? Begini Cara Cek Status Penerima dan Arti Desil Bansos

Senin, 20 April 2026 - 13:06 WIB

Harga LPG Non-Subsidi Melonjak Tajam, Ancaman Migrasi ke Gas 3 Kg Makin Nyata

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Arema FC Bungkam Persis 2-0, Gabriel Silva Borong Dua Gol Penentu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:18 WIB

Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Tepat Sasaran

Sabtu, 18 April 2026 - 18:32 WIB

Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

Berita Terbaru