THR 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Hitung untuk Karyawan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.

Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.

Jakarta, TargetLink.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling di tunggu para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa THR wajib di bayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2026 bagi pekerja beragama Islam.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang mengatur bahwa seluruh pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan. Artinya, karyawan tetap maupun kontrak tetap mendapatkan hak yang sama sesuai masa kerjanya.

Baca Juga :  Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang di terima adalah sebesar satu bulan gaji penuh. Namun bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR di lakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun rumus perhitungannya adalah: masa kerja (bulan) di bagi 12 bulan, kemudian di kalikan satu bulan gaji. Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Maka THR yang di terima adalah 6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Baca Juga: Cari Uang Pecahan untuk THR Lebaran 2026? Ini Daftar Lokasi ATM nya

Baca Juga :  Real Madrid Menang 2-0 di Mestalla, Terus Tempel Barcelona di Puncak Klasemen

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR karena merupakan kewajiban yang di atur dalam peraturan ketenagakerjaan. Jika perusahaan terlambat membayar, maka dapat di kenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya kepastian jadwal ini, para pekerja di harapkan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih awal, sementara perusahaan di minta memastikan hak karyawan terpenuhi tepat waktu. (Jn)

Baca Juga: Safari Ramadan di Kumun Mudik, Wako Alfin Serahkan CSR Rp10 Juta

Berita Terkait

Menag Ungkap Rencana Nuzulul Qur’an 2026 Digelar di Istana Negara, Ini Tujuannya
Isyana Sarasvati Dituding Satanis Usai Tampil Gotik, Ini Penjelasan Sang Suami
Saham BUMI Bersiap Rebound, Sinyal Kenaikan Mulai Terlihat
Apple Rilis MacBook Neo, Laptop Termurah dengan Harga Lebih Terjangkau
7 Jenis Jeruk yang Paling Populer, Segar dan Kaya Vitamin C
Sinopsis Film Uncharted di Trans TV Sahur Ini: Tom Holland Berburu Harta Karun Rp75 Triliun
Cari Uang Pecahan untuk THR Lebaran 2026? Ini Daftar Lokasi ATM nya
Wabah Campak Meningkat di Indonesia, Virus Ini Ternyata Sangat Mudah Menular
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:02 WIB

Menag Ungkap Rencana Nuzulul Qur’an 2026 Digelar di Istana Negara, Ini Tujuannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:43 WIB

Isyana Sarasvati Dituding Satanis Usai Tampil Gotik, Ini Penjelasan Sang Suami

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:45 WIB

Saham BUMI Bersiap Rebound, Sinyal Kenaikan Mulai Terlihat

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:20 WIB

Apple Rilis MacBook Neo, Laptop Termurah dengan Harga Lebih Terjangkau

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:27 WIB

7 Jenis Jeruk yang Paling Populer, Segar dan Kaya Vitamin C

Berita Terbaru

Nasional

Saham BUMI Bersiap Rebound, Sinyal Kenaikan Mulai Terlihat

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:45 WIB