THR 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Hitung untuk Karyawan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.

Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.

Jakarta, TargetLink.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling di tunggu para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa THR wajib di bayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2026 bagi pekerja beragama Islam.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang mengatur bahwa seluruh pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan. Artinya, karyawan tetap maupun kontrak tetap mendapatkan hak yang sama sesuai masa kerjanya.

Baca Juga :  Dedi Menanggapi Purbaya, APBD Disimpan Bentuk Giro Bikin Rugi

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang di terima adalah sebesar satu bulan gaji penuh. Namun bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR di lakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun rumus perhitungannya adalah: masa kerja (bulan) di bagi 12 bulan, kemudian di kalikan satu bulan gaji. Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Maka THR yang di terima adalah 6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Baca Juga: Cari Uang Pecahan untuk THR Lebaran 2026? Ini Daftar Lokasi ATM nya

Baca Juga :  Banjir Jakarta 8 Maret 2026: Air Capai 1,6 Meter, Warga Terpaksa Sahur di Tengah Genangan

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR karena merupakan kewajiban yang di atur dalam peraturan ketenagakerjaan. Jika perusahaan terlambat membayar, maka dapat di kenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya kepastian jadwal ini, para pekerja di harapkan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih awal, sementara perusahaan di minta memastikan hak karyawan terpenuhi tepat waktu. (Jn)

Baca Juga: Safari Ramadan di Kumun Mudik, Wako Alfin Serahkan CSR Rp10 Juta

Berita Terkait

BLT April 2026 Cair atau Tidak? Begini Cara Cek Status Penerima dan Arti Desil Bansos
Harga LPG Non-Subsidi Melonjak Tajam, Ancaman Migrasi ke Gas 3 Kg Makin Nyata
Pajak Mobil & Motor Listrik Tak Lagi Gratis 2026, Ini Aturan Baru yang Bikin Kaget!
Arema FC Bungkam Persis 2-0, Gabriel Silva Borong Dua Gol Penentu
Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Tepat Sasaran
Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Lagi, Dolar AS Perkasa dan Risiko Dalam Negeri Membebani
Matahari Tiba-Tiba Ganti Nama, Emiten Ritel Ini Tetap Bagi Dividen ke Investor
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WIB

BLT April 2026 Cair atau Tidak? Begini Cara Cek Status Penerima dan Arti Desil Bansos

Senin, 20 April 2026 - 13:06 WIB

Harga LPG Non-Subsidi Melonjak Tajam, Ancaman Migrasi ke Gas 3 Kg Makin Nyata

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Arema FC Bungkam Persis 2-0, Gabriel Silva Borong Dua Gol Penentu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:18 WIB

Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Tepat Sasaran

Sabtu, 18 April 2026 - 18:32 WIB

Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

Berita Terbaru