Jakarta, TargetLink.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam kebijakan tersebut, ASN di perbolehkan menjalankan sistem kerja work from anywhere (WFA) selama dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri pada 25–27 Maret 2026.
Rini menegaskan, pengaturan WFA di lakukan secara mandiri dan selektif oleh masing-masing pimpinan instansi pemerintah. Penyesuaian ini bertujuan menjaga kelancaran tugas kedinasan sekaligus mengantisipasi kepadatan mobilitas masyarakat jelang hari besar keagamaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Prabowo Pimpin Pertemuan TNI-Polri di Istana, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Nasional
Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial seperti sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya tetap harus berjalan optimal. Pimpinan instansi di minta melakukan pengawasan berkelanjutan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Rini juga mengingatkan ASN agar tetap menjunjung akuntabilitas dan kinerja, baik saat bekerja dari kantor maupun di luar kantor. Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi kunci agar fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan kualitas pelayanan publik.(Jn)
Baca Juga: Presiden Prabowo Silaturahmi Ormas Islam di Istana, Bahas Kampung Haji hingga Palestina
Editor : Liya









