Polres Muaro Jambi Tempuh Restoratif Justice Kasus Guru dan Siswa

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Muaro Jambi menggelar mediasi Restoratif Justice sebagai upaya penyelesaian damai kasus dugaan kekerasan siswa secara kekeluargaan.

Polres Muaro Jambi menggelar mediasi Restoratif Justice sebagai upaya penyelesaian damai kasus dugaan kekerasan siswa secara kekeluargaan.

Muaro Jambi,  Targetlink.id – Polres Muaro Jambi menerapkan Restoratif Justice dalam penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026). Perkara tersebut melibatkan seorang guru honorer.

Mediasi di pimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal. Kegiatan ini juga di hadiri unsur Polda Jambi, Kejati Jambi, Pemda, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Baca Juga :  Selamat & Sukses Atas Terpilihnya Ketua APDESI Kota Sungai Penuh Periode 2024-2030

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Restoratif Justice di lakukan untuk mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan sosial antar pihak.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaPolres Sarolangun Musnahkan 40 Kg Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Dalam kesepakatan damai, pihak pertama meminta maaf atas perbuatannya terhadap anak pihak kedua berinisial RA. Pihak kedua menerima permohonan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  Sekda Alpian Hadiri HUT Ke-63 Bank Jambi

Kesepakatan tersebut di tuangkan dalam surat perdamaian dan di tandatangani kedua belah pihak. Apabila kesepakatan di langgar, para pihak siap diproses sesuai hukum yang berlaku.(Lya)

Baca JugaPolres Sarolangun Bongkar Penyelundupan Ganja Lewat Bus AKAP

Editor : Liya

Berita Terkait

Jembatan Bailey Bener Pepanyi Rampung, Akses KKA–Bener Meriah Kembali Normal
Pemkab Kerinci Sukseskan Gerakan Penanaman Pohon Serentak di HUT ke-69 Provinsi Jambi
Tahanan Kabur dari Mapolsek Maro Sebo, Polisi Bergerak Cepat
Wako Alfin Terima Silaturahmi RRI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Program Siaran Publik
Polda Jambi Bersama PGRI Jaga Kondusif Dunia Pendidikan
Kolaborasi Sungai Penuh dan Jambi Dorong Pembangunan Daerah
Sambut IOX Raja 2026, Alfin Promosikan Wisata Sungai Penuh dan Kerinci
Kenduri Sko Siulak Mukai, Gubernur Jambi dan Kepala Daerah Hadiri Prosesi Adat Pemersatu Kerinci
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:35 WIB

Jembatan Bailey Bener Pepanyi Rampung, Akses KKA–Bener Meriah Kembali Normal

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Kerinci Sukseskan Gerakan Penanaman Pohon Serentak di HUT ke-69 Provinsi Jambi

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:47 WIB

Tahanan Kabur dari Mapolsek Maro Sebo, Polisi Bergerak Cepat

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:57 WIB

Wako Alfin Terima Silaturahmi RRI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Program Siaran Publik

Senin, 26 Januari 2026 - 20:48 WIB

Polda Jambi Bersama PGRI Jaga Kondusif Dunia Pendidikan

Berita Terbaru

Hamparan cacahan kertas mirip uang terlihat memenuhi TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Bekasi

Warga Heboh, TPS Liar Bekasi Penuh Cacahan Mirip Uang

Rabu, 4 Feb 2026 - 22:12 WIB