Muaro Jambi, Targetlink.id – Polres Muaro Jambi menerapkan Restoratif Justice dalam penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026). Perkara tersebut melibatkan seorang guru honorer.
Mediasi di pimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal. Kegiatan ini juga di hadiri unsur Polda Jambi, Kejati Jambi, Pemda, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Restoratif Justice di lakukan untuk mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan sosial antar pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polres Sarolangun Musnahkan 40 Kg Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
Dalam kesepakatan damai, pihak pertama meminta maaf atas perbuatannya terhadap anak pihak kedua berinisial RA. Pihak kedua menerima permohonan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke tahap penuntutan.
Kesepakatan tersebut di tuangkan dalam surat perdamaian dan di tandatangani kedua belah pihak. Apabila kesepakatan di langgar, para pihak siap diproses sesuai hukum yang berlaku.(Lya)
Baca Juga: Polres Sarolangun Bongkar Penyelundupan Ganja Lewat Bus AKAP
Editor : Liya









