Polisi Gerebek Industri Rumahan Senjata Api Ilegal Rakitan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian membawa dua pelaku perakitan senjata api ilegal beserta barang bukti yang disita dari rumah warga.

Petugas kepolisian membawa dua pelaku perakitan senjata api ilegal beserta barang bukti yang disita dari rumah warga.

Lampung, Targetlink.id – Polisi mengungkap keberadaan industri rumahan perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di sebuah rumah warga. Pengungkapan ini di lakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang di maksud. Dalam operasi tersebut, dua orang pria di amankan karena diduga terlibat langsung dalam perakitan senjata api ilegal.

Baca Juga :  Wako Bandar Lampung Menghadiri Rapat Kerja RDP Bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri

Kedua pelaku berinisial EMR dan DRA langsung di bawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaPasca Kebakaran Pabrik Karet PT. Teluk Menyebabkan Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Selain menangkap pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan kerja seperti bor listrik, mesin las, dan alat potong besi. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Kawanan Pencuri Gasak Uang dan Rokok di Alfamart Citra Raya Jambi

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.

Baca JugaKorban Tewas di Guguak, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Editor : Liya

Berita Terkait

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit
KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Dugaan Suap Proyek Daerah Terungkap
Ustadz Abdul Shomad Gelar Safari Dakwah Empat Hari di Lampung
Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru
Padang Pariaman Darurat Narkoba, Polisi Sita 43 Kg Ganja Asal Mandailing Natal
Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI
Kawanan Pencuri Gasak Uang dan Rokok di Alfamart Citra Raya Jambi
Polda Lampung Aksi Bersih Pantai, Dukung Pariwisata Berkelanjutan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:09 WIB

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:19 WIB

KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Dugaan Suap Proyek Daerah Terungkap

Senin, 16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Ustadz Abdul Shomad Gelar Safari Dakwah Empat Hari di Lampung

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:26 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:48 WIB

Padang Pariaman Darurat Narkoba, Polisi Sita 43 Kg Ganja Asal Mandailing Natal

Berita Terbaru