Polsek Batam Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka sindikat PMI ilegal diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Batam di Pulau Terong, Batam.

Dua tersangka sindikat PMI ilegal diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Batam di Pulau Terong, Batam.

Batam, Targetlink.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Belakang Padang berhasil membongkar sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Dua pria di amankan di sebuah rumah di Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 9 Januari 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengiriman calon PMI secara non-prosedural.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi menemukan indikasi praktik penempatan PMI ilegal yang melanggar peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Kedua pelaku di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara sejumlah barang bukti terkait rencana pengiriman PMI juga di sita.

Baca Juga :  Polres Sarolangun Bongkar Penyelundupan Ganja Lewat Bus AKAP

Kapolsek Belakang Padang, AKP Asril, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengungkap praktik ilegal ini. “Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan penempatan calon PMI ilegal. Tim Reskrim langsung bergerak dan akhirnya mengamankan para pelaku di lokasi,” ujarnya. Polisi memastikan kasus ini di tangani secara serius dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Baca Juga :  Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Kasus ini menambah daftar pengungkapan penempatan PMI ilegal di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur tidak resmi pengiriman pekerja migran.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Selalu gunakan prosedur resmi penempatan PMI sesuai ketentuan pemerintah agar pekerja migran terlindungi secara hukum dan aman. masyarakat dapat melaporkan dugaan penempatan PMI ilegal ke Polsek Belakang Padang atau pihak terkait lainnya.(Lya)

Baca JugaWawako Azhar Hamzah Hadiri HUT Solok Selatan ke-22

Editor : Liya

Sumber Berita : BatamNews

Berita Terkait

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit
KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Dugaan Suap Proyek Daerah Terungkap
Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru
Padang Pariaman Darurat Narkoba, Polisi Sita 43 Kg Ganja Asal Mandailing Natal
Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI
Kawanan Pencuri Gasak Uang dan Rokok di Alfamart Citra Raya Jambi
Lewat Jalur Sungai, Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan
Tahanan Kabur dari Mapolsek Maro Sebo, Polisi Bergerak Cepat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:09 WIB

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:19 WIB

KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Dugaan Suap Proyek Daerah Terungkap

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:26 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:48 WIB

Padang Pariaman Darurat Narkoba, Polisi Sita 43 Kg Ganja Asal Mandailing Natal

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI

Berita Terbaru

Sejumlah pemain Arsenal mengalami cedera dan batal memperkuat timnas pada jeda internasional Maret 2026.

Internasional

Krisis Cedera Arsenal! Deretan Bintang The Gunners Batal Bela Timnas

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:47 WIB

Pemain Inter Milan merayakan gol saat tampil dominan di laga tandang Serie A.

Internasional

Perkasa di Kandang Lawan, Inter Milan Kukuh Jadi Raja Tandang Serie A

Senin, 23 Mar 2026 - 18:06 WIB