BNN Bongkar Jaringan Narkotika Terselubung di Liquid Vape

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika dalam bentuk cartridge liquid vape dan sachet minuman energi yang berhasil disita oleh tim gabungan.

Barang bukti narkotika dalam bentuk cartridge liquid vape dan sachet minuman energi yang berhasil disita oleh tim gabungan.

Jakarta, Targetlink.id – 6 Januari 2026,  BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyamarkan narkoba di liquid vape dan sachet minuman energi. Pengungkapan di lakukan saat Operasi Nataru di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menunjukkan sindikat narkoba terus berinovasi agar sulit terdeteksi.

Dua penumpang asal Malaysia, HHS dan DM, di temukan membawa narkotika jenis MDMA dan Ethomidate. Dari pengembangan kasus, petugas menangkap PS alias S dan HSN, pengendali lapangan jaringan ini. Tiga tersangka lain kini masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk dua WN China yang berperan sebagai koki dan pemodal.

Baca Juga :  iQOO 15R Resmi di Indonesia! Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai 7.600 mAh, Harganya Bikin Kaget

Apartemen di Jakarta di jadikan lokasi peracikan, di mana narkotika di campur minyak nikotin dan cairan perasa sebelum dijadikan liquid vape. Petugas juga menemukan gudang di Pademangan, Jakarta Utara, berisi puluhan cartridge narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, dan peralatan peracikan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaRokok Ilegal Bernilai Miliaran Digerebek Bea Cukai

Liquid vape di edarkan dengan merek Love Ind, menyasar generasi muda dan pengguna vape di tempat hiburan malam. Harga per cartridge antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Dengan satu cartridge di konsumsi 3–5 orang, pengungkapan ini di yakini menyelamatkan ribuan generasi muda dari paparan narkotika sintetis.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Progres Pembangunan IKN

Para tersangka di jerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati. BNN, Bea dan Cukai, serta Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda Indonesia.(Lya)

Baca JugaSidang Chromebook Soroti Kewenangan Staf Khusus Nadiem

 

Editor : Liya

Sumber Berita : Humas BNN

Berita Terkait

Trump Ingin Jadikan Venezuela Negara Bagian AS, Presiden Venezuela Langsung Bereaksi Keras
Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah
Manchester United Tundukkan Liverpool 3-2 dalam Duel Sengit, Mainoo Jadi Pahlawan di Old Trafford
Rupiah Diprediksi Menguat, Sentimen Global Membaik dan Tekanan Pasokan Mereda
Heboh Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Awal dan Lakukan Penanganan Cepat
Crystal Palace Perkasa di Eropa! Libas Shakhtar, Rayo Vallecano Menang Tipis di Semifinal Conference League
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:53 WIB

Trump Ingin Jadikan Venezuela Negara Bagian AS, Presiden Venezuela Langsung Bereaksi Keras

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:09 WIB

Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:12 WIB

Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah

Senin, 4 Mei 2026 - 14:50 WIB

Manchester United Tundukkan Liverpool 3-2 dalam Duel Sengit, Mainoo Jadi Pahlawan di Old Trafford

Senin, 4 Mei 2026 - 14:46 WIB

Rupiah Diprediksi Menguat, Sentimen Global Membaik dan Tekanan Pasokan Mereda

Berita Terbaru