BNN Bongkar Jaringan Narkotika Terselubung di Liquid Vape

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika dalam bentuk cartridge liquid vape dan sachet minuman energi yang berhasil disita oleh tim gabungan.

Barang bukti narkotika dalam bentuk cartridge liquid vape dan sachet minuman energi yang berhasil disita oleh tim gabungan.

Jakarta, Targetlink.id – 6 Januari 2026,  BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyamarkan narkoba di liquid vape dan sachet minuman energi. Pengungkapan di lakukan saat Operasi Nataru di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menunjukkan sindikat narkoba terus berinovasi agar sulit terdeteksi.

Dua penumpang asal Malaysia, HHS dan DM, di temukan membawa narkotika jenis MDMA dan Ethomidate. Dari pengembangan kasus, petugas menangkap PS alias S dan HSN, pengendali lapangan jaringan ini. Tiga tersangka lain kini masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk dua WN China yang berperan sebagai koki dan pemodal.

Baca Juga :  BNN Perkuat Perang Narkoba Untuk Kemanusiaan 2025

Apartemen di Jakarta di jadikan lokasi peracikan, di mana narkotika di campur minyak nikotin dan cairan perasa sebelum dijadikan liquid vape. Petugas juga menemukan gudang di Pademangan, Jakarta Utara, berisi puluhan cartridge narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, dan peralatan peracikan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaRokok Ilegal Bernilai Miliaran Digerebek Bea Cukai

Liquid vape di edarkan dengan merek Love Ind, menyasar generasi muda dan pengguna vape di tempat hiburan malam. Harga per cartridge antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Dengan satu cartridge di konsumsi 3–5 orang, pengungkapan ini di yakini menyelamatkan ribuan generasi muda dari paparan narkotika sintetis.

Baca Juga :  Wisata Dunia 2026: Bali Tembus Puncak Destinasi Terfavorit Global

Para tersangka di jerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati. BNN, Bea dan Cukai, serta Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda Indonesia.(Lya)

Baca JugaSidang Chromebook Soroti Kewenangan Staf Khusus Nadiem

 

Editor : Liya

Sumber Berita : Humas BNN

Berita Terkait

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Raul Fernandez Bikin Kejutan Besar di MotoGP Italia! Kalahkan Jorge Martin dan Raih Kemenangan Perdana Sprint Race
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
PSG Juara Liga Champions, Paris Berpesta Semalaman! Ribuan Fans Padati Jalanan
Son Heung-min Siap Tampil! Korea Selatan vs Trinidad & Tobago Jadi Ujian Penting Jelang Piala Dunia 2026
Liverpool Pecat Arne Slot? Sosok Pengganti Ini Justru Bikin Fans Makin Penasaran
Skotlandia vs Curacao: Laga Uji Coba yang Bisa Jadi Penentu Kepercayaan Diri Jelang Piala Dunia 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:40 WIB

Raul Fernandez Bikin Kejutan Besar di MotoGP Italia! Kalahkan Jorge Martin dan Raih Kemenangan Perdana Sprint Race

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:18 WIB

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:08 WIB

PSG Juara Liga Champions, Paris Berpesta Semalaman! Ribuan Fans Padati Jalanan

Berita Terbaru