Solok Selatan, Targetlink.id – Polisi menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Di ateh, Rabu (7/1/2026) pukul 13.00 WIB. Penertiban ini menyasar lokasi yang selama ini kerap di gunakan untuk menambang secara ilegal.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menjelaskan bahwa tindakan di lakukan melalui pemasangan spanduk larangan, police line, serta pembakaran pondok dan peralatan tambang. “Langkah ini bertujuan menegakkan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku PETI ilegal,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Tinjau Hilirisasi Pertanian dan Teknologi Modern
AKBP Faisal menambahkan, praktik PETI ilegal sering menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk kerusakan hutan dan pencemaran sungai. Penertiban ini di harapkan menjadi peringatan tegas bagi warga dan pelaku yang masih melakukan kegiatan serupa.
Polisi juga akan terus memantau wilayah rawan PETI ilegal dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan ilegal. Upaya ini bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian alam dan keamanan publik di Solok Selatan.
Masyarakat di minta mendukung langkah aparat dalam menindak PETI ilegal. Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap praktik pertambangan tanpa izin dapat di tekan, lingkungan tetap aman, dan sumber daya alam Solok Selatan tetap lestari.(Lya)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka
Editor : Liya










