Aturan Baru: Royalti Lagu untuk Semua Usaha Komersial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan musik di ruang publik bersifat komersial. Aturan ini mencakup restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan moda transportasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Pembayaran melalui mekanisme resmi juga menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Baca Juga :  Cegah Campak Melalui Imunisasi

Royalti akan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menyalurkan royalti secara adil kepada pemilik hak. Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa sistem ini memudahkan pelaku usaha dalam membayar tanpa kebingungan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Kedua regulasi mengatur transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab penyelenggara usaha, promotor, dan pemilik acara dalam pembayaran royalti.

Baca Juga :  PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Posisi di Industri Periklanan Digital

DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami hak cipta serta kewajibannya. Kepatuhan terhadap aturan ini mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia secara berkelanjutan.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Kompas.Com

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Berita Terbaru