Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 kepada 15.927 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Total 16.078 warga binaan Kristiani menerima RK dan PMPK saat Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Menteri Hukum dan HAM, Agus, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. “Ini bentuk apresiasi bagi prestasi, kedisiplinan, dan dedikasi warga binaan dalam program pembinaan,” ujar Agus, Rabu (24/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, RK dan PMPK berfungsi sebagai instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku positif. Kebijakan ini juga memperkuat motivasi warga binaan agar siap kembali berperan aktif di masyarakat.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen pembinaan narapidana dan anak binaan secara humanis, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan produktif dan bermanfaat.( Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : TvOneNews.com









