Way Kanan, Targetlink.id – Kepolisian Resor Way Kanan, Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian warung di Kampung Simpang Asam, Minggu (14/12/2025). Tiga pelaku berinisial JL (35), KR (27), dan DA (18) di ringkus berkat sinergi Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polsek Kasui, dan Satreskrim Polres Way Kanan.
Para pelaku membobol warung dengan merusak genteng dan plafon. Mereka mengambil uang tunai Rp15 juta, 15 slop rokok, serta satu unit telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda, mulai dari pondok kolam ikan hingga wilayah Kasui dan Baradatu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, ketiga pelaku telah di amankan di Mapolres Way Kanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)
Editor : Liya
Sumber Berita : Humas Polda Lampung









