JAMBI, Targetlink.id– Dalam rangka kesepakatan serta komitmen ketegasan bersama untuk mendukung implementasi Hukum Nasional serta paparan konsep pembinaan.
Dalam hal ini, Walikota Sungai Penuh Alfin, SH menandatangani kesepakatan bersama Kejati Jambi. Tujuannya ialah tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Selain Wako Alfin, Bupati dan Walikota lingkup Provinsi juga hadir di kegiatan ini. Kerjasama dengan pihak Kejati Jambi sebagai bentuk nilai yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penandatangan MOU dilaksanakan di Aula Auditorium Gubernur Jambi disaksikan langsung oleh Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy, Gubernur Jambi, Pimpinan DPRD dan Para Forkompinda Provinsi Jambi.
Atas partisipasi dan kerja sama Daerah dengan Kejati Jambi, Pemkot Sungai Penuh siap berkolaborasi demi mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan efektif.
Walikota Sungai Penuh, Alfin mengatakan, pentingnya untuk memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan oleh penegak hukum akan tetapi diperlukan peran Pemerintah Daerah.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. Pemerintah Kota Sungai Penuh siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat. Berharap konsep ini agar mampu serta sebagai langkah progresif dalam membina pelanggar hukum, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat”.
Penulis : Liya
Editor : Pd










