Kediri, Targetlink.id – Bea Cukai Kediri bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasannya terus gencar melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal. Pada bulan Oktober 2025, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk dan Satpol PP Kabupaten Jombang menggelar operasi gabungan di sejumlah titik strategis.
Operasi bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa (14/10) dan Rabu (15/10). Tim gabungan menyisir toko dan warung penjual rokok di wilayah Kecamatan Pace dan Kecamatan Loceret.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4.876 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak di lekati pita cukai. Total nilai barang hasil penindakan di perkirakan mencapai Rp6,7 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, operasi di Kabupaten Jombang di gelar pada Rabu (22/10) di wilayah Kecamatan Kesamben. Tim gabungan kembali menemukan 7.980 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang sekitar Rp11,8 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,9 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Ia menilai operasi seperti ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar memperjual belikan rokok legal yang di lekati pita cukai. Langkah ini penting sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara serta perlindungan terhadap industri hasil tembakau yang legal,” pungkas Ardiyatno.(Lya)
Editor : Liya









