Lagi-Lagi Mangkir, Sidang Tergugat Perbuatan Melawan Hukum Kembali Ditunda Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, TargetLink.id –
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Robiyatuladdawiyah kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada Selasa, (1/7) itu semestinya memasuki tahap pemeriksaan awal, namun kembali tertunda lantaran para tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Irawadi Uska, SH, MH, ketidakhadiran para tergugat bukanlah yang pertama kali terjadi. “Ini sudah dua kali mereka tidak hadir. Tergugat I atas nama Legiman Armando bahkan sudah melarikan diri, sementara tergugat II yakni Bemi, Fathur Rahman, dan Nelvi Yanti juga mangkir meski surat panggilan dari pengadilan sudah dikirimkan secara sah,” ujar Irawadi Uska kepada wartawan usai sidang.
Kuasa hukum menyesalkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Irawadi Uska menyoroti adanya laporan balik dari pihak tergugat terhadap kliennya ke Polres Kerinci. Ia menilai, laporan tersebut seharusnya dihentikan sementara mengingat perkara utama saat ini sedang diproses di PN Sungai Penuh.
“Seharusnya proses hukum di kepolisian dihentikan dulu, karena masalah ini telah masuk ke ranah perdata dan sedang ditangani oleh pengadilan. Hal ini untuk menghindari konflik kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan fair,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dua pekan ke depan. Majelis Hakim menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk hadir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya unsur dugaan rekayasa dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tergugat terhadap penggugat. Pihak keluarga penggugat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan PN Sungai Penuh dapat memberikan putusan yang berkeadilan sesuai fakta-fakta hukum.
(Liya)

Baca Juga :  Wako Alfin Safari Jum’at di Sumur Anyir, Serahkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Polres Kerinci Bersama Densus 88 Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kerinci-Sungai Penuh, Aparatur Desa Diminta Tingkatkan Deteksi Dini
Sosialisasi Akbar, Wagub Jambi Ajak Ribuan Pelajar Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Perangi Radikalisme dan Bullying
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Siap Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
STIE Sakti Alam Kerinci Gelar Wisuda 313 Sarjana Angkatan XXII, Siap Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
60 Balita Ikuti Posyandu Desa Koto Tinggi, Pemdes Perkuat Upaya Cegah Stunting
Sekolah Lansia Tangguh Bukit Tiong Jadi Inspirasi, Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia di Desa Koto Tinggi
Progres Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Capai 60 Persen, Siap Jadi Pusat Ekonomi Modern
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:46 WIB

Polres Kerinci Bersama Densus 88 Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kerinci-Sungai Penuh, Aparatur Desa Diminta Tingkatkan Deteksi Dini

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:56 WIB

Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Siap Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:26 WIB

STIE Sakti Alam Kerinci Gelar Wisuda 313 Sarjana Angkatan XXII, Siap Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:54 WIB

60 Balita Ikuti Posyandu Desa Koto Tinggi, Pemdes Perkuat Upaya Cegah Stunting

Berita Terbaru