Lagi-Lagi Mangkir, Sidang Tergugat Perbuatan Melawan Hukum Kembali Ditunda Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, TargetLink.id –
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Robiyatuladdawiyah kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada Selasa, (1/7) itu semestinya memasuki tahap pemeriksaan awal, namun kembali tertunda lantaran para tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Irawadi Uska, SH, MH, ketidakhadiran para tergugat bukanlah yang pertama kali terjadi. “Ini sudah dua kali mereka tidak hadir. Tergugat I atas nama Legiman Armando bahkan sudah melarikan diri, sementara tergugat II yakni Bemi, Fathur Rahman, dan Nelvi Yanti juga mangkir meski surat panggilan dari pengadilan sudah dikirimkan secara sah,” ujar Irawadi Uska kepada wartawan usai sidang.
Kuasa hukum menyesalkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Irawadi Uska menyoroti adanya laporan balik dari pihak tergugat terhadap kliennya ke Polres Kerinci. Ia menilai, laporan tersebut seharusnya dihentikan sementara mengingat perkara utama saat ini sedang diproses di PN Sungai Penuh.
“Seharusnya proses hukum di kepolisian dihentikan dulu, karena masalah ini telah masuk ke ranah perdata dan sedang ditangani oleh pengadilan. Hal ini untuk menghindari konflik kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan fair,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dua pekan ke depan. Majelis Hakim menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk hadir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya unsur dugaan rekayasa dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tergugat terhadap penggugat. Pihak keluarga penggugat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan PN Sungai Penuh dapat memberikan putusan yang berkeadilan sesuai fakta-fakta hukum.
(Liya)

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Bagikan Bingkisan Lebaran Idul Fitri 1446 H kepada Prajurit dan PNS

Berita Terkait

Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80
Sambut Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Sungai Penuh Gelar Gotong Royong Bersama Masyarakat Enam Luhah
PT Tren Gen Horizon Peringati HUT ke-1 dengan MTQ Berhadiah Umroh
Sekda Alpian Hadiri Peresmian Ninik Mamak Luhah Pemangku Rajo 2026–2028
Wakil Wali Kota Azhar Hamzah Lantik 144 Pejabat Pemkot Sungai Penuh
Wako Alfin dan Wawako Azhar Tinjau SPAM Hamparan Rawang, Pastikan Air Bersih Warga Terpenuhi
Wawako Azhar Hamzah Apresiasi LDK MAN 1, Dorong Siswa Jadi Pemimpin Berkarakter
Tanam Puluhan Ribu Pohon, Wako Alfin Perkuat Aksi Hijau Sungai Penuh di HUT Jambi ke-69
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:47 WIB

Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:06 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Sungai Penuh Gelar Gotong Royong Bersama Masyarakat Enam Luhah

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:10 WIB

PT Tren Gen Horizon Peringati HUT ke-1 dengan MTQ Berhadiah Umroh

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:26 WIB

Sekda Alpian Hadiri Peresmian Ninik Mamak Luhah Pemangku Rajo 2026–2028

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:01 WIB

Wakil Wali Kota Azhar Hamzah Lantik 144 Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Berita Terbaru