Diduga Jual Beli Ruko Tanpa Diketahui Pemilik Yang Sah, Orang Kepercayaan dan Pembeli Berujung Digugat di Pengadilan Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Target link.id – Niat hati ingin menjual ruko miliknya dengan cara yang benar, namun apa daya, kerugian justru yang didapat. Itulah yang dialami Robiyatuladdawiyah (red-Widya) pemilik sah sebuah ruko di lokasi Desa Koto Periang Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tanpa sepengetahuannya, ruko miliknya tiba-tiba telah berpindah tangan secara ilegal. Dugaan kuat mengarah pada orang kepercayaannya sendiri, Legiman Armando, yang dituding telah melakukan jual beli ruko tersebut kepada pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari Widya.

Kronologi perkara ini bermula saat munculnya surat jual beli atas nama Robiyatuladdawiyah selaku penjual dan Bemi Rahmanto sebagai pembeli. Anehnya, surat jual beli itu telah ditandatangani oleh Kepala Desa Koto Periang Kayu Aro, Padahal, Widya menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut apalagi menerima sepeser pun uang dari hasil penjualan.

Di sisi lain, Bemi, yang kini menempati dan menguasai ruko tersebut, mengaku membeli ruko itu langsung dari Armando dan telah menyerahkan uang kepada pria yang selama ini dipercaya Widya untuk mengurus ruko tersebut.
Merasa dirugikan dan menjadi korban perbuatan melawan hukum, Widya melalui kuasa hukumnya, Irawadi Uska, SH., MH., melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

“Hari ini, Selasa 24 Juni 2025, telah dilaksanakan sidang pertama. Kami sudah menghadirkan klien sebagai penggugat. Namun, para tergugat, termasuk turut tergugat, belum hadir,” ungkap Irawadi usai persidangan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk melakukan pemanggilan kedua kepada semua pihak tergugat agar perkara ini bisa berlanjut sesuai ketentuan hukum.
Dalam gugatan tersebut, Irawadi menjelaskan bahwa kliennya, Robiyatuladdawiyah, adalah pemilik sah ruko yang sudah bersertifikat. “Namun tanpa izin, tergugat 1 (Armando) melakukan transaksi jual beli dengan tergugat 2 (Bemi). Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Azhar Hamzah Di Maulid Nabi HMI

Lebih lanjut, pihak penggugat meminta agar majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya dan mengembalikan hak atas ruko tersebut kepada pemilik sahnya.

“Sampai saat ini, ruko masih dikuasai oleh Bemi karena merasa telah membelinya. Padahal klien kami tidak pernah menjual, tidak pernah menandatangani surat apapun, dan tidak pernah menerima uang. Maka gugatan ini kami ajukan sebagai upaya mencari keadilan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Koto Periang Kayu Aro, terutama karena melibatkan Kepala desa dan dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh orang terdekat.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh tergugat dapat hadir guna menyampaikan keterangan dan pembelaannya di hadapan majelis hakim PN Sungai Penuh.

Sementara itu menurut keterangan Widya kepada awak media, sampai kini Armando belum diketahui keberadaannya, seolah hilang ditelan bumi, pihak keluarga pun tidak mengetahui dimana Armando berada. (bersambung)

Berita Terkait

Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80
Sambut Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Sungai Penuh Gelar Gotong Royong Bersama Masyarakat Enam Luhah
PT Tren Gen Horizon Peringati HUT ke-1 dengan MTQ Berhadiah Umroh
Sekda Alpian Hadiri Peresmian Ninik Mamak Luhah Pemangku Rajo 2026–2028
Wakil Wali Kota Azhar Hamzah Lantik 144 Pejabat Pemkot Sungai Penuh
Wako Alfin dan Wawako Azhar Tinjau SPAM Hamparan Rawang, Pastikan Air Bersih Warga Terpenuhi
Wawako Azhar Hamzah Apresiasi LDK MAN 1, Dorong Siswa Jadi Pemimpin Berkarakter
Tanam Puluhan Ribu Pohon, Wako Alfin Perkuat Aksi Hijau Sungai Penuh di HUT Jambi ke-69
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:47 WIB

Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:06 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Sungai Penuh Gelar Gotong Royong Bersama Masyarakat Enam Luhah

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:10 WIB

PT Tren Gen Horizon Peringati HUT ke-1 dengan MTQ Berhadiah Umroh

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:26 WIB

Sekda Alpian Hadiri Peresmian Ninik Mamak Luhah Pemangku Rajo 2026–2028

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:01 WIB

Wakil Wali Kota Azhar Hamzah Lantik 144 Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Berita Terbaru

Tunggal putra Indonesia Moh Zaki Ubaidillah atau Ubed menunjukkan performa gemilang di Kejuaraan Beregu Asia 2026 dan naik peringkat dunia.

Internasional

Ubed Naik Peringkat Dunia Usai Bersinar di Kejuaraan Beregu Asia 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:21 WIB