Polres Kerinci Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Lolo Gedang Bersama Tersangka dan Pemeran Pengganti

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, TargetLink.id – 24 Juli 2025 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pelaku berinisial AKS (Agus Kurnia Saputra), pria berusia 31 tahun, diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan keterangan saksi-saksi. Rekonstruksi kasus ini telah dilaksanakan pada Kamis, 22 Juli 2025, di Mapolres Kerinci dengan menghadirkan tersangka dan pemeran pengganti korban.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gelar Rakor dan Sosialisasi Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih Tahun 2025

Dalam rekonstruksi yang terdiri dari 21 adegan, diketahui bahwa pelaku mengajak korban, seorang wanita berinisial EJ (Elly Jumini), ke lokasi kejadian dengan modus membahas pinjaman uang. Di lokasi tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan oleh pelaku. Tersangka melakukan pemukulan brutal dengan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mencoba menyembunyikan jejak dengan menutupi jasad korban menggunakan kasur, mengambil barang-barang milik korban, lalu membuangnya ke sungai dari atas jembatan. Pelaku kemudian melarikan diri menuju wilayah Provinsi Jambi.

Baca Juga :  PLTA Kerinci Milik Kalla Group Siap Beroperasi Lebih Awal Mengalirkan Listrik Ke Jaringan PLN Pada Maret 2025

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penyelidikan. Kasus ini menjadi peringatan keras atas pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.(Liya)

Berita Terkait

Bencana Angin Puting Beliung Terjang Pasar Kersik Tuo Kayu Aro, 109 Rumah di Kabarkan Rusak
Ayo Daftar Secara Gratis..!! Program Spesial Pemdes Kayu Aro Ambai, Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Siapkan Bantuan Pendidikan.
Dandim 0417/Kerinci Dampingi Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan HARGANAS Ke-32 Tingkat Provinsi Jambi.
Dandim 0417/Kerinci Tinjau Lokasi Pembangunan Yon TP di Desa Lempur Hilir
Dr. Oktir Nebi, SH, MH Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Ketua STIA NUSA Periode 2025–2029
Tunjukan Komitmen Kesejahteraan Masyarakat, Pemdes Koto Tengah Salurkan BLT dan Bantuan Perlengkapan Sekolah
Dinas Sosial Kerinci Gelar Bimtek dan SDM se-Kabupaten Kerinci Komitmen Tingkatkan Pelayanan Sosial Ditengah Masyarakat
Menteri Pertanian RI Puji Peran Istri Kepala Desa Tanjung Mudo Penawar Kerinci Dalam Gerakan Tanam Padi Yang Aktif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Bencana Angin Puting Beliung Terjang Pasar Kersik Tuo Kayu Aro, 109 Rumah di Kabarkan Rusak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:46 WIB

Ayo Daftar Secara Gratis..!! Program Spesial Pemdes Kayu Aro Ambai, Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Siapkan Bantuan Pendidikan.

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:39 WIB

Dandim 0417/Kerinci Dampingi Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan HARGANAS Ke-32 Tingkat Provinsi Jambi.

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:16 WIB

Dandim 0417/Kerinci Tinjau Lokasi Pembangunan Yon TP di Desa Lempur Hilir

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:43 WIB

Dr. Oktir Nebi, SH, MH Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Ketua STIA NUSA Periode 2025–2029

Berita Terbaru