Jakarta, Targetlink.id – Perbedaan hak cuti antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian pada Minggu, 1 Maret 2026. Banyak aparatur sipil negara yang masih mengira keduanya memiliki aturan cuti yang sama.
Padahal, status kepegawaian menjadi pembeda utama. PNS berstatus pegawai tetap yang di angkat oleh negara secara permanen. Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Karena perbedaan ini, hak administratif termasuk cuti di atur dengan ketentuan berbeda.
PNS memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah memenuhi masa kerja. Selain itu, PNS juga berhak atas cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar, serta cuti di luar tanggungan negara sesuai regulasi manajemen ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Main Game, Cuan Masuk! DANA Kini Bisa Jadi Sumber Uang Lewat Game
Di sisi lain, PPPK tetap mendapatkan hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Namun, PPPK tidak memperoleh cuti besar maupun cuti di luar tanggungan negara karena statusnya berbasis kontrak kerja yang memiliki batas waktu.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN memahami perbedaan hak cuti PNS dan PPPK agar tidak terjadi kesalahan saat pengajuan administrasi. ASN juga di sarankan merujuk pada regulasi resmi di instansi masing-masing untuk memastikan ketentuan yang berlaku.(Lya)
Baca Juga: Game Roblox Terlaris Maret 2026 + Kode Redeem Terbaru
Editor : Liya









